Free Consultation

TRENDING

Pemungutan Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026: 4 Platform Ditunjuk

Pemungutan pajak marketplace akhirnya punya tanggal pasti: 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Surat penunjukan diterima marketplace pada 1 Juli 2026, dan sesuai aturan, pemungutan efektif berjalan satu bulan setelahnya.

Buat seller, Juli 2026 adalah masa transisi yang menentukan. Salah langkah — misalnya telat kirim surat pernyataan omzet — pencairan dana Anda langsung terpotong 0,5% padahal seharusnya bebas. Artikel ini merangkum siapa yang kena, siapa yang bebas, dan checklist yang perlu Anda selesaikan bulan ini.

Timeline Pemungutan Pajak Marketplace: Efektif 1 Agustus 2026

Kepastian datang dari pengumuman Direktur Jenderal Pajak Bimo Widjayanto pada Rabu, 1 Juli 2026: implementasi PMK 37/2025 dimulai dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sesuai Pasal 17 PMK 37/2025, pemungutan dilakukan satu bulan sejak penunjukan — artinya efektif per 1 Agustus 2026, seperti dilaporkan Ortax.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengonfirmasi para platform sudah menerima ketetapan itu. “Penunjukan sudah diterima 1 Juli. Artinya kami masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ujarnya.

Jadi sepanjang Juli ini platform sedang menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, dan mengirim sosialisasi ke seller. Kalau Anda menerima notifikasi soal pajak dari Seller Center dalam beberapa minggu ke depan, itu bagian dari proses ini — jangan diabaikan.

Empat Platform yang Ditunjuk — dan Posisi TikTok Shop

Empat nama yang masuk gelombang pertama: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. DJP memakai dua kriteria penunjukan: platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan, atau jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun, sebagaimana dicatat DDTC News.

Hal Ketentuan
Platform pemungut gelombang pertama Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli
Tarif PPh Pasal 22 — 0,5% dari peredaran bruto
Tanggal penunjukan 1 Juli 2026
Mulai dipungut 1 Agustus 2026
Pengecualian Omzet ≤ Rp500 juta/tahun + surat pernyataan

Daftar ini hampir pasti bertambah. Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025 membuka ruang bagi Dirjen Pajak menunjuk penyelenggara PMSE lain yang memakai rekening escrow. Buat seller TikTok Shop: sejak integrasi dengan Tokopedia, transaksi berjalan dalam satu ekosistem dengan entitas yang kini ditunjuk — jadi siapkan administrasi yang sama dan pantau pengumuman resmi di Seller Center Anda.

Infografis timeline PPh 22 marketplace: penunjukan 1 Juli 2026, masa transisi, pemungutan 0,5 persen mulai 1 Agustus 2026

Siapa yang Dipungut 0,5%, Siapa yang Bebas

Aturannya sederhana di permukaan: pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dipungut 0,5% dari peredaran bruto, sementara yang di bawahnya bebas. Tapi ada dua jebakan yang sering dilewatkan.

Pertama, pembebasan tidak otomatis. Pedagang kecil baru dikecualikan setelah menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace. Panduan lengkapnya sudah kami tulis di cara mengurus surat pernyataan bebas pajak marketplace — dari format sampai tempat mengunggahnya.

Kedua, omzet dihitung gabungan lintas platform. Jualan Rp300 juta di Shopee plus Rp250 juta di Tokopedia berarti Anda sudah melewati ambang Rp500 juta. Detail mekanisme akumulasinya bisa Anda baca di aturan akumulasi omzet lintas marketplace.

Yang juga penting dipahami: ini bukan pajak baru. DJP menegaskan PMK 37/2025 hanya memindahkan administrasi — pajak yang dulu disetor sendiri kini dipotong langsung oleh platform. Bagi pengguna skema umum, potongan 0,5% jadi kredit pajak tahun berjalan; bagi pengguna PPh Final, dihitung sebagai bagian pelunasan. Dasar tarifnya sama dengan yang pernah kami bahas di panduan potongan 0,5% pajak marketplace.

Checklist Seller Sebelum 1 Agustus

Dari pengalaman kami mendampingi seller di berbagai platform, urusan administrasi seperti ini paling sering ditunda — lalu panik di menit akhir. Selesaikan lima hal ini sebelum akhir Juli:

Kalau masih ragu posisi omzet Anda ada di mana, tim kami bisa bantu menghitungnya lewat sesi konsultasi gratis.

Dampak ke Cashflow — Hitung Sebelum Kampanye Agustus

Potongan 0,5% diambil dari dana di rekening escrow sebelum dicairkan ke rekening Anda — mekanismenya menempel pada proses pencairan dana marketplace. Angkanya terlihat kecil, tapi terasa di margin.

Contoh sederhana: omzet Agustus Rp80 juta berarti potongan Rp400 ribu. Kalau margin bersih Anda 10% (Rp8 juta), potongan itu setara 5% dari profit bulan tersebut. Bukan bencana, tapi wajib masuk perhitungan harga — apalagi Agustus adalah bulan kampanye besar 8.8, saat volume transaksi Anda justru paling tinggi. Kami sudah menyiapkan strategi 8.8 lengkap dengan checklist H-30 supaya momentum promo dan kewajiban pajak ini bisa jalan berbarengan tanpa drama.

Satu kabar penyeimbang: per tanggal yang sama, pemerintah menargetkan diskon biaya layanan marketplace 50% untuk UMK penjual produk lokal ikut berlaku. Potongan pajak 0,5% dan diskon biaya layanan datang bersamaan — hitung keduanya dalam struktur harga Agustus Anda.

Informasi resmi seputar aturan ini bisa Anda pantau langsung di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Pemungutan pajak marketplace bukan lagi wacana — surat penunjukan sudah di tangan platform, dan potongan pertama terjadi 1 Agustus 2026. Seller yang siap secara administrasi tidak akan merasakan gejolak apa pun; seller yang menunda akan kehilangan 0,5% omzet yang seharusnya bisa dikecualikan atau minimal terkelola.

Gunakan sisa bulan Juli untuk membereskan surat pernyataan, data akun, dan pembukuan. Kalau butuh teman diskusi soal dampaknya ke harga jual dan cashflow toko Anda, chat tim Super Seller via WhatsApp — gratis, tanpa komitmen.

Artikel Terkait