TRENDING
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet seller. Pertanyaan yang paling sering masuk ke kami: “Uangnya dipotong, terus buktinya di mana?” Jawabannya ada di satu dokumen bernama bukti potong pajak marketplace — dan dokumen ini otomatis masuk ke akun Coretax kamu tanpa perlu diminta.
Artikel ini membahas cara cek bukti potong di Coretax, apa saja isinya, dan bagaimana menggunakannya supaya pajak yang sudah dipotong tidak hangus sia-sia. Ini kelanjutan dari pembahasan kami soal penunjukan resmi 4 marketplace sebagai pemungut pajak yang berlaku bulan depan.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace langsung terintegrasi ke akun Coretax milik masing-masing pedagang. Menurut laporan Ortax, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistemnya prepopulated — bukti pungut tersedia otomatis di akun wajib pajak.
“Bukti pungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan, istilahnya prepopulated, sehingga akan sangat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya.” — Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Infrastruktur DJP sudah siap sejak lama. Akses API untuk pengiriman surat pernyataan dan data transaksi sudah dikirim ke marketplace sejak Agustus 2025. Dari sisi platform, Ketua Umum idEA Budi Primawan menyebut masa transisi 1 bulan (Juli 2026) dipakai untuk merampungkan persiapan sebelum pemotongan dimulai 1 Agustus 2026.
Bukti potong bukan sekadar struk. Ini dokumen resmi yang jadi dasar kamu mengklaim pajak yang sudah dibayar. Satu dokumen memuat:
Simpan dokumen ini rapi per masa pajak. Kamu akan membutuhkannya saat lapor SPT Tahunan — tanpa bukti potong, pajak yang sudah dipotong marketplace tidak bisa diperhitungkan.
Berdasarkan panduan yang dirangkum DDTC News, bukti potong yang diterbitkan lawan transaksi bisa dicek lewat menu e-Bupot. Langkahnya:
Cek secara rutin mulai September 2026 — pemotongan Agustus baru terekam setelah marketplace menyetor dan melaporkan. Kalau bukti potong belum muncul padahal dana sudah dipotong, hubungi CS marketplace dulu sebelum lapor ke KPP.

Nilai 0,5% yang dipotong tidak diperlakukan sama untuk semua seller. Ada tiga skenario sesuai PMK 37/2025:
| Kondisi Seller | Perlakuan | Yang Harus Dilakukan |
|---|---|---|
| Omzet ≤ Rp500 juta/tahun (orang pribadi) | Tidak dipungut | Sampaikan surat pernyataan omzet via platform |
| Omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar (pakai PPh final UMKM) | Potongan jadi pelunasan PPh final | Simpan bukti potong sebagai bukti pembayaran |
| Seller dengan tarif umum | Kredit pajak | Kreditkan di SPT Tahunan sesuai bukti potong |
Buat kamu yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta, jangan tunggu dipotong — segera urus surat pernyataannya. Panduan lengkapnya sudah kami tulis di cara bebas pungutan pajak marketplace untuk UMKM.
PPh 22 0,5% yang dipotong marketplace bukan pajak tambahan. Bagi pengguna tarif final UMKM, potongan itu adalah pelunasan; bagi pengguna tarif umum, itu kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di SPT Tahunan. Kuncinya satu: bukti potong harus kamu arsipkan.
Integrasi Coretax bukan cuma soal kemudahan. Direktur TIK DJP Hantriono Joko Susilo menegaskan seluruh transaksi marketplace kini terdeteksi total omzetnya. Data ini dipakai DJP untuk mengecek kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan seller.
Artinya, mengaku-ngaku omzet di bawah Rp500 juta padahal lebih adalah ide buruk. Sistem membandingkan pernyataan kamu dengan data transaksi asli dari platform. Lebih baik rapikan pencatatan dari sekarang — mulai dari memahami aturan pajak seller yang berlaku sejak Juli 2026, termasuk fakta bahwa omzet dihitung gabungan lintas platform.
Waktu tersisa tiga minggu. Checklist singkat dari kami:
Tidak. Bukti potong diterbitkan marketplace dan otomatis terintegrasi ke akun Coretax kamu. Kamu tinggal cek dan unduh di menu e-Bupot > Bukti Potong Saya.
Pemotongan dimulai 1 Agustus 2026. Penunjukan resmi 4 marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan masa transisi 1 bulan sesuai PMK 37/2025.
Setelah dipungut marketplace, kamu tidak perlu menyetor sendiri untuk omzet yang sama. Potongan marketplace menjadi pelunasan PPh final kamu — simpan bukti potongnya sebagai bukti bayar.
Bagi pengguna tarif umum, PPh 22 adalah kredit pajak. Jika PPh terutang akhir tahun lebih kecil dari total kredit, kelebihannya bisa direstitusi atau dikompensasi lewat mekanisme SPT Tahunan.
Bukti potong pajak marketplace adalah dokumen kunci era pemungutan PPh 22 oleh platform. Sistemnya sudah otomatis — bukti potong prepopulated di Coretax — tapi tanggung jawab mengecek, mengunduh, dan menggunakannya tetap ada di tangan seller. Tiga minggu ke depan, prioritaskan: akses Coretax aktif, identitas pajak di akun seller benar, dan surat pernyataan terkirim bagi yang omzetnya di bawah Rp500 juta.
Aturan mainnya berubah, tapi seller yang rapi administrasinya justru diuntungkan: tidak ada setor manual, tidak ada denda telat, dan posisi pajak jelas sejak awal.
Bingung posisi pajak toko kamu masuk skenario yang mana?
Tim Super Seller siap bantu petakan kewajiban pajak dan strategi jualan kamu. Chat kami di WhatsApp atau klik tombol di bawah.