Free Consultation

TRENDING

Bukti Potong Pajak Marketplace: Cara Cek di Coretax

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet seller. Pertanyaan yang paling sering masuk ke kami: “Uangnya dipotong, terus buktinya di mana?” Jawabannya ada di satu dokumen bernama bukti potong pajak marketplace — dan dokumen ini otomatis masuk ke akun Coretax kamu tanpa perlu diminta.

Artikel ini membahas cara cek bukti potong di Coretax, apa saja isinya, dan bagaimana menggunakannya supaya pajak yang sudah dipotong tidak hangus sia-sia. Ini kelanjutan dari pembahasan kami soal penunjukan resmi 4 marketplace sebagai pemungut pajak yang berlaku bulan depan.

Bukti Potong Pajak Marketplace Otomatis Masuk Coretax

Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace langsung terintegrasi ke akun Coretax milik masing-masing pedagang. Menurut laporan Ortax, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistemnya prepopulated — bukti pungut tersedia otomatis di akun wajib pajak.

“Bukti pungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan, istilahnya prepopulated, sehingga akan sangat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya.” — Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Infrastruktur DJP sudah siap sejak lama. Akses API untuk pengiriman surat pernyataan dan data transaksi sudah dikirim ke marketplace sejak Agustus 2025. Dari sisi platform, Ketua Umum idEA Budi Primawan menyebut masa transisi 1 bulan (Juli 2026) dipakai untuk merampungkan persiapan sebelum pemotongan dimulai 1 Agustus 2026.

Apa Isi Dokumen Bukti Potong PPh 22?

Bukti potong bukan sekadar struk. Ini dokumen resmi yang jadi dasar kamu mengklaim pajak yang sudah dibayar. Satu dokumen memuat:

Simpan dokumen ini rapi per masa pajak. Kamu akan membutuhkannya saat lapor SPT Tahunan — tanpa bukti potong, pajak yang sudah dipotong marketplace tidak bisa diperhitungkan.

Cara Cek Bukti Potong di Akun Coretax

Berdasarkan panduan yang dirangkum DDTC News, bukti potong yang diterbitkan lawan transaksi bisa dicek lewat menu e-Bupot. Langkahnya:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak kamu.
  2. Buka menu e-Bupot, lalu pilih “Bukti Potong Saya”.
  3. Pilih Withholding Type sesuai jenis pemotongan (PPh Pasal 22), lalu klik Cari.
  4. Gunakan filter masa pajak untuk menampilkan bukti potong bulan tertentu.
  5. Unduh dokumen dan arsipkan per bulan.

Cek secara rutin mulai September 2026 — pemotongan Agustus baru terekam setelah marketplace menyetor dan melaporkan. Kalau bukti potong belum muncul padahal dana sudah dipotong, hubungi CS marketplace dulu sebelum lapor ke KPP.

Infografis alur bukti potong pajak marketplace: pemotongan PPh 22 0,5% oleh marketplace hingga jadi kredit pajak di Coretax

Tiga Skenario Seller: Bebas, Final, atau Kredit Pajak

Nilai 0,5% yang dipotong tidak diperlakukan sama untuk semua seller. Ada tiga skenario sesuai PMK 37/2025:

Kondisi Seller Perlakuan Yang Harus Dilakukan
Omzet ≤ Rp500 juta/tahun (orang pribadi) Tidak dipungut Sampaikan surat pernyataan omzet via platform
Omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar (pakai PPh final UMKM) Potongan jadi pelunasan PPh final Simpan bukti potong sebagai bukti pembayaran
Seller dengan tarif umum Kredit pajak Kreditkan di SPT Tahunan sesuai bukti potong

Buat kamu yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta, jangan tunggu dipotong — segera urus surat pernyataannya. Panduan lengkapnya sudah kami tulis di cara bebas pungutan pajak marketplace untuk UMKM.

DJP Bisa Cross-Check Omzet Kamu

Integrasi Coretax bukan cuma soal kemudahan. Direktur TIK DJP Hantriono Joko Susilo menegaskan seluruh transaksi marketplace kini terdeteksi total omzetnya. Data ini dipakai DJP untuk mengecek kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan seller.

Artinya, mengaku-ngaku omzet di bawah Rp500 juta padahal lebih adalah ide buruk. Sistem membandingkan pernyataan kamu dengan data transaksi asli dari platform. Lebih baik rapikan pencatatan dari sekarang — mulai dari memahami aturan pajak seller yang berlaku sejak Juli 2026, termasuk fakta bahwa omzet dihitung gabungan lintas platform.

Yang Perlu Seller Siapkan Sebelum 1 Agustus 2026

Waktu tersisa tiga minggu. Checklist singkat dari kami:

Kesimpulan

Bukti potong pajak marketplace adalah dokumen kunci era pemungutan PPh 22 oleh platform. Sistemnya sudah otomatis — bukti potong prepopulated di Coretax — tapi tanggung jawab mengecek, mengunduh, dan menggunakannya tetap ada di tangan seller. Tiga minggu ke depan, prioritaskan: akses Coretax aktif, identitas pajak di akun seller benar, dan surat pernyataan terkirim bagi yang omzetnya di bawah Rp500 juta.

Aturan mainnya berubah, tapi seller yang rapi administrasinya justru diuntungkan: tidak ada setor manual, tidak ada denda telat, dan posisi pajak jelas sejak awal.