Trending
Kalau Anda menunggu kepastian kapan saldo pencairan mulai terpotong pajak, jawabannya sudah keluar: pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan mulai dipungut 1 November 2026. Kepastian itu datang dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 September, lalu dipertegas 18 September 2026.
Untuk seller Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, tiga hal langsung menyentuh dompet: pungutan Agustus yang harus dikembalikan, surat pernyataan omzet yang perlu dicek ulang, dan margin kuartal keempat yang harus dihitung dengan potongan 0,5%. Kami rangkum apa yang berubah, siapa yang kena, dan checklist 5 minggu sebelum tanggal berlaku.
Substansi aturannya tidak berubah, hanya tanggal berlakunya yang bergeser tiga bulan. Dasar hukumnya tetap PMK 37/2025 yang diundangkan 14 Juli 2025. DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026, dengan rencana mulai memotong 1 Agustus 2026 — timeline yang sudah kami bahas di penunjukan 4 platform pemungut pajak marketplace.
Pada 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menunda dengan alasan menjaga daya beli. Pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 sebesar 5,29% dinilai belum cukup kuat. DJP lalu menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026: pemberlakuan ditunda sampai 31 Oktober 2026, pemungutan mulai 1 November 2026.

Pengumuman DJP memuat dua konsekuensi yang jarang dibaca seller: keputusan penunjukan marketplace dibatalkan dan akan diterbitkan ulang, dan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut wajib dikembalikan ke pedagang. Keempat platform menyetop pungutan per 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, seperti dicatat DDTC News.
Pada 16 September 2026 beberapa media menulis pungutan aktif 1 Oktober. Dua hari kemudian Dirjen Pajak meluruskan di Kementerian Keuangan: “Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform.” Pegang tanggal 1 November 2026.
Yang dipungut adalah pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun, dipotong 0,5% dari nilai transaksi di luar PPN dan PPnBM. Mekanismenya otomatis: marketplace memotong PPh 22 saat pembeli membayar, menyetor ke kas negara, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti potongnya masuk ke akun Coretax Anda — cara mengeceknya ada di panduan bukti potong pajak marketplace di Coretax.
| Hal | Ketentuan per September 2026 |
|---|---|
| Dasar hukum | PMK 37/2025 + PENG-46/PJ.09/2026 |
| Platform pemungut | Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli (ditunjuk ulang) |
| Tarif | 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN/PPnBM |
| Mulai dipungut | 1 November 2026 |
| Bebas pungutan | Omzet ≤ Rp500 juta/tahun + surat pernyataan |
| Pungutan Agustus 2026 | Dikembalikan oleh marketplace ke seller |
Dua jebakan lama masih berlaku. Pembebasan untuk omzet ≤ Rp500 juta tidak otomatis; Anda harus menyampaikan surat pernyataan omzet lewat platform, formatnya sudah kami uraikan di cara membuat surat pernyataan omzet. Dan omzet dihitung gabungan semua platform, bukan per toko — detailnya di aturan akumulasi omzet lintas marketplace.

Daftar resmi menyebut Tokopedia, bukan TikTok Shop secara terpisah. Karena transaksi TikTok Shop berjalan dalam ekosistem Tokopedia sejak integrasi, siapkan administrasi yang sama (NPWP/NIK, surat pernyataan) dan pantau notifikasi pajak di Seller Center. Jangan menunggu potongan muncul dulu baru bergerak.
Posisi kami: rencanakan 1 November sebagai tanggal pasti, tapi sisakan ruang untuk satu kejutan lagi. Penundaan Agustus adalah keputusan soal daya beli, bukan karena sistem belum siap. Dirjen Pajak menegaskan DJP dan empat platform sudah menjalani sandboxing dan stabilisasi go-live sejak setahun lalu — “no drama”, katanya di DDTC News, 16 September 2026.
Variabel yang tersisa adalah Menteri Keuangan baru. Bimo menyebut belum menerima arahan dari Suahasil Nazara soal kebijakan ini, sehingga DJP berpegang pada pengumuman yang ada, sebagaimana dilaporkan detikFinance. Pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp24 triliun per tahun dari skema ini, jadi insentif untuk menjalankannya besar.
Saat pungutan sempat aktif awal Agustus lalu, beberapa seller yang kami dampingi baru sadar surat pernyataan omzetnya belum diproses ketika pencairan berkurang. Setelah penundaan, sebagian sudah menerima pengembalian, sebagian masih menunggu. Pelajarannya: cek status dokumen pajak di Seller Center sebelum tanggal berlaku, bukan sesudahnya.
Pengalaman tim Super Seller mendampingi seller TikTok Shop, data disamarkan.
Anggap 1 November 2026 sebagai deadline keras; kalau mundur lagi, Anda hanya untung waktu.
Kalau mau dicek bareng apakah toko Anda masuk kategori bebas atau dipungut, dan seberapa besar efeknya ke margin, tim kami bisa bantu gratis, tanpa komitmen.
Lanjut baca: Yang Harus Seller Lakukan Sebelum 1 November 2026 ↓
Lima minggu cukup, asal dikerjakan berurutan. Urutan ini kami susun dari yang paling sering terlewat sampai yang paling menentukan arus kas.
Buka riwayat pencairan 1–6 Agustus 2026 di tiap platform. Kalau ada potongan PPh 22 dan belum ada pengembalian, ajukan tiket ke pusat bantuan sambil menyebut PENG-46/PJ.09/2026.
Pastikan NPWP atau NIK di akun seller valid dan sama dengan data Coretax. Data yang tidak cocok membuat bukti potong tidak masuk ke akun Anda.
Karena penunjukan platform dibatalkan dan diterbitkan ulang, ikuti instruksi terbaru Seller Center. Kalau diminta unggah ulang, lakukan sebelum akhir Oktober.
Untuk omzet di atas Rp500 juta, tambahkan 0,5% ke total potongan platform. Pakai kalkulator di bawah, lalu cocokkan dengan cara menghitung profit bersih toko.
Mulai November, simpan bukti potong per masa pajak dari Coretax. Potongan ini kredit pajak, bukan biaya — tapi hanya kalau buktinya terarsip.

Ganti angkanya dengan produk Anda sendiri. Isi potongan platform sesuai kategori toko Anda, lalu tambahkan 0,5%.
Ilustrasi sederhana, belum termasuk packing/iklan/retur. PPh 22 bersifat kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan.
Klik tiap poin yang sudah Anda pastikan.
Risiko terbesar bukan angka 0,5%-nya, melainkan efek gandanya di bulan promo. November adalah bulan 11.11: omzet melonjak, potongan ikut melonjak, dan seller yang berhak bebas tapi belum kirim surat pernyataan kehilangan arus kas tepat saat butuh modal restock. Sebaliknya, seller di atas Rp500 juta yang mengirim surat pernyataan tanpa menghitung akumulasi lintas platform berisiko salah lapor.
Kalau omzet Anda jauh di bawah ambang, jalur bebasnya sudah kami rinci di syarat bebas pajak marketplace untuk omzet di bawah Rp500 juta. Yang di atas ambang, fokus ke arus kas: potongan diambil di muka, kreditnya baru terasa saat lapor SPT tahun depan.
Siapa pun yang belum memutuskan status bebas atau dipungut sebelum 31 Oktober, otomatis dipungut mulai 1 November.
Pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026, dan mulai 1 November 2026 Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet seller di atas Rp500 juta setahun. Substansinya sama dengan rencana Agustus; yang berubah hanya waktu, plus kewajiban platform mengembalikan pungutan yang telanjur diambil.
Gunakan lima minggu ini untuk tiga hal: pastikan pengembalian Agustus masuk, tetapkan status bebas atau dipungut berdasarkan omzet gabungan, dan masukkan 0,5% ke harga promo kuartal IV. Seller yang selesai sebelum akhir Oktober tidak akan merasakan kejutan di pencairan 11.11.
Tim kami membantu seller memetakan status bebas atau dipungut, menghitung ulang harga promo, dan merapikan administrasi pajak sebelum 1 November.
Chat WhatsApp SekarangGratis, tanpa komitmen. Atau lihat halaman konsultasi.