TRENDING
Mulai 1 Juli 2026, setiap marketplace di Indonesia wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet kotor seller. Kabar baiknya, kalau penjualan Anda setahun masih di bawah Rp500 juta, ada jalur bebas pajak marketplace yang bisa Anda klaim. Syaratnya satu: pungutan itu tidak berhenti otomatis.
Banyak seller dampingan kami baru sadar aturan ini ketika saldo pencairan mereka tiba-tiba terpotong. Padahal cukup dengan satu dokumen sederhana, pemilik toko kecil bisa lolos dari potongan. Tulisan ini membongkar siapa yang berhak, cara mengajukannya, dan jebakan yang bikin seller tetap kena potong meski omzetnya mungil.
Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, bukan menciptakan pajak baru. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop wajib memotong 0,5% dari peredaran bruto tiap seller dalam negeri. Ditjen Pajak sudah memastikan aturan ini efektif 1 Juli 2026.
Potongan 0,5% bersifat kredit pajak. Angka itu diperhitungkan kembali saat Anda melaporkan SPT Tahunan, jadi bukan uang yang hilang. Yang jadi beban adalah arus kas: dana Anda tertahan lebih dulu sebelum bisa dikreditkan.
Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan 0,5%. Pengecualian ini ditegaskan Ditjen Pajak untuk melindungi UMKM mikro. Tetapi fasilitas itu tidak berjalan sendiri, Anda harus mengaktifkannya.

Inti pembebasan ada di surat pernyataan bermaterai yang Anda kirim lewat sistem masing-masing platform. Tanpa surat ini, marketplace tetap memotong 0,5% sekalipun omzet Anda jelas di bawah ambang.
| Langkah | Yang Anda lakukan |
|---|---|
| 1. Siapkan dokumen | NPWP atau NIK plus alamat korespondensi aktif |
| 2. Buat surat pernyataan | Nyatakan omzet belum lewat Rp500 juta, bubuhi materai |
| 3. Unggah ke platform | Lewat menu pajak di Seller Center tiap marketplace |
| 4. Perbarui tiap tahun | Kirim ulang di awal setiap tahun pajak |
Batas waktunya ketat. Surat pernyataan paling lambat diserahkan satu bulan sejak marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut. Kalau di tengah tahun omzet Anda menembus Rp500 juta, Anda wajib lapor ulang paling lambat akhir bulan saat ambang itu terlewati. Detail teknisnya kami rangkum dari poin pokok PMK 37/2025 versi Ditjen Pajak.
Satu dokumen bermaterai bisa menyelamatkan arus kas toko kecil Anda selama setahun penuh. Jangan tunggu sampai potongan pertama muncul.
Bagian ini paling sering bikin seller terkecoh. Ditjen Pajak menghitung omzet dari seluruh platform secara digabung, bukan per marketplace. Kalau Anda jualan di tiga tempat, angkanya dijumlahkan. Kami kupas tuntas mekanismenya di artikel omzet semua platform diakumulasi.
| Platform | Omzet setahun |
|---|---|
| Shopee | Rp250 juta |
| TikTok Shop | Rp180 juta |
| Tokopedia | Rp120 juta |
| Total digabung | Rp550 juta → kena pungut |
Di contoh ini tiap toko terlihat aman, tapi totalnya Rp550 juta dan sudah lewat ambang. Hitung gabungan dulu sebelum menandatangani surat pernyataan bebas, karena pernyataan yang tidak benar berisiko sanksi.
Lima hari menjelang 1 Juli, fokuskan tenaga pada tiga hal.
Buat seller yang omzetnya sudah di atas Rp500 juta, prioritasnya berbeda: kunci margin dan tambah sumber pemasukan. Salah satu cara menaikkan penjualan tanpa membakar biaya iklan adalah dengan memanfaatkan Shopee Affiliate. Kalau butuh tangan tambahan, tim pendampingan toko Super Seller siap bantu dari beres administrasi sampai strategi penjualan.
Bebas pajak marketplace tidak otomatis. Seller dengan omzet di bawah Rp500 juta wajib mengirim surat pernyataan bermaterai ke tiap platform sebelum tenggat, dan ingat: omzet dihitung gabungan lintas marketplace.
Bukan. PMK 37/2025 hanya menunjuk marketplace sebagai pemungut. Potongan 0,5% adalah kredit pajak yang diperhitungkan kembali di SPT Tahunan Anda.
Marketplace tetap memotong 0,5% dari setiap transaksi. Fasilitas bebas baru aktif setelah surat pernyataan Anda diterima platform.
Digabung. Ditjen Pajak mengakumulasi omzet dari semua marketplace tempat Anda berjualan untuk menilai ambang Rp500 juta.
Paling lambat satu bulan sejak marketplace ditunjuk sebagai pemungut, lalu diperbarui setiap awal tahun pajak berikutnya.
Bebas pajak marketplace untuk omzet di bawah Rp500 juta itu hak Anda, tapi hanya berlaku kalau surat pernyataan masuk tepat waktu. Lima hari sebelum 1 Juli adalah momen genting. Siapkan dokumen sekarang, hitung omzet gabungan, dan jangan menunggu potongan pertama menampar saldo Anda.
Bingung menghitung posisi omzet atau menyiapkan dokumen pajak toko Anda?
Tim kami sudah mendampingi ratusan seller melewati perubahan kebijakan seperti ini. Ambil sesi konsultasi gratis atau langsung chat tim Super Seller via WhatsApp.