TRENDING
Saldo pencairan Anda dipotong 0,5%, dan banyak seller baru sadar setelah melihat angka yang tidak cocok di dashboard. Itulah efek nyata pajak marketplace 2026 — aturan yang menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform lain sebagai pemungut pajak langsung dari setiap transaksi penjual.
Aturan ini bukan wacana. Sejak PMK Nomor 37 Tahun 2025 berlaku, marketplace wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto seller. Masuk 2026, sistem ini sudah berjalan penuh — dan dari yang kami lihat di lapangan, masih banyak seller yang bingung apakah ini pajak baru, pajak dobel, atau uang mereka yang “hilang”.
Mari kita luruskan, karena salah paham soal ini bisa bikin Anda salah hitung margin atau bahkan bayar pajak dua kali.

Pajak marketplace 2026 adalah pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform atas nama Anda. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak menunjuk marketplace besar sebagai pemungut, supaya pajak penjual online tertib dan tercatat.
Aturan mainnya: platform memotong 0,5% dari peredaran bruto yang Anda terima — tidak termasuk PPN dan PPnBM — lalu menyetorkannya ke negara atas nama Anda. PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan 14 Juli 2025, jadi sepanjang 2026 ini sudah menjadi standar di hampir semua platform. Rincian lengkap soal mekanisme dan kriteria platform bisa Anda baca di penjelasan poin pokok PMK 37/2025.
Penting dipahami sejak awal: ini bukan biaya tambahan platform seperti biaya admin atau biaya layanan. Ini pajak penghasilan Anda yang dititipkan pemungutannya ke marketplace. Bedakan baik-baik dari tumpukan potongan lain yang menggerus margin, seperti yang kami rinci di pembahasan biaya admin marketplace 2026.
Tidak semua seller otomatis dipotong. Kuncinya ada di angka omzet Rp500 juta per tahun.
Inilah celah yang merugikan banyak seller pemula: omzet mereka masih kecil, semestinya bebas potongan, tapi karena tidak tahu harus submit surat pernyataan, saldo mereka tetap terpotong 0,5%. Cek pengaturan pajak di Seller Center masing-masing platform dan pastikan status Anda benar.
Aturan ini berlaku lintas platform — Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, sampai platform asing yang memenuhi kriteria DJP. Jadi kalau Anda jualan di banyak channel, hitung total omzet gabungan Anda, bukan per platform.
Pajak marketplace 2026 memotong 0,5% PPh Pasal 22 dari omzet bruto seller. Otomatis untuk omzet di atas Rp500 juta/tahun. Di bawah itu? Anda wajib submit surat pernyataan agar tidak ikut terpotong.
Di sinilah kebingungan terbesar terjadi, dan salah paham di titik ini bisa bikin Anda bayar dua kali. Dua-duanya kebetulan angkanya 0,5%, tapi fungsinya berbeda.
| Aspek | PPh Pasal 22 Marketplace | PPh Final UMKM (PP 55/2022) |
|---|---|---|
| Siapa yang memungut | Marketplace, otomatis | Disetor sendiri oleh seller |
| Sifat | Dipungut di muka (prepaid) | Final |
| Bisa dikreditkan? | Ya, di SPT Tahunan (skema umum) | Tidak — sudah final |
Kabar baiknya, ini dirancang agar tidak menjadi beban ganda. Bagi seller yang masuk skema final UMKM, potongan 0,5% dari marketplace bisa diperlakukan sebagai pelunasan kewajiban pajak final tersebut. Bagi seller skema umum, potongan itu menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di SPT Tahunan Anda. Intinya: pajak yang sudah dipotong marketplace jangan sampai Anda bayar lagi secara terpisah.
Catatan penting: aturan pajak punya banyak nuansa per kondisi usaha. Angka dan ketentuan di atas bersifat informasi umum — untuk perhitungan SPT dan status Anda, verifikasi langsung ke DJP atau konsultan pajak. Kami membantu sisi operasional dan strategi jualan, bukan menggantikan nasihat pajak profesional.
Jangan tunggu kaget di akhir tahun saat lapor SPT. Ada empat langkah konkret yang bisa Anda kerjakan minggu ini.
Pajak marketplace bukan satu-satunya aturan baru yang harus Anda navigasi tahun ini. Ada juga kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman. Seller yang scale dengan tenang adalah yang memperlakukan compliance sebagai sistem, bukan kejutan — dan itulah yang kami bangun bareng klien lewat layanan manajemen TikTok Shop Super Seller.
Bukan pajak baru. PMK 37/2025 hanya memindahkan mekanisme pemungutan PPh penjual ke marketplace. Pajaknya tetap PPh penghasilan Anda, hanya cara memungutnya yang berubah jadi otomatis lewat platform.
Untuk skema final UMKM, potongan 0,5% itu bisa jadi pelunasan kewajiban final Anda. Untuk skema umum, jadi kredit pajak di SPT Tahunan. Jangan bayar dobel — simpan bukti potong dan konsultasikan ke konsultan pajak untuk kondisi spesifik Anda.
Kalau omzet gabungan di semua platform di bawah Rp500 juta per tahun, submit surat pernyataan ke masing-masing marketplace agar dikecualikan dari pemotongan. Tanpa surat itu, sistem bisa tetap memotong.
Seluruh marketplace yang memenuhi kriteria DJP, termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan platform asing. Hitung omzet total lintas platform untuk menentukan apakah Anda melewati ambang Rp500 juta.
Pajak marketplace 2026 bukan uang yang hilang — itu PPh Anda yang dipungut di muka, dan bisa dikreditkan atau diperlakukan final tergantung skema Anda. Yang membedakan seller yang tenang dari yang panik di musim SPT cuma satu: yang tenang sudah cek status pajaknya, submit surat pernyataan kalau perlu, dan memasukkan 0,5% ini ke perhitungan margin sejak awal. Lakukan empat langkah di atas minggu ini, dan potongan ini berubah dari kejutan jadi angka yang sudah Anda kuasai.
Mau struktur harga dan operasional toko yang tahan terhadap semua biaya baru ini?