TRENDING
Mulai 1 Juli 2026, marketplace resmi memotong 0,5% dari omzet Anda — dan DJP akan menghitung total penjualan dari semua platform sekaligus. Artinya, Rp200 juta di TikTok Shop plus Rp350 juta di Shopee sama dengan Rp550 juta: melewati batas pengecualian Rp500 juta.
Ini bukan wacana. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi pada 24 Juni 2026 bahwa regulasi, sistem, dan koordinasi dengan platform sudah rampung. Menteri Keuangan tinggal menandatangani penunjukan resmi. Seller yang belum siap punya waktu kurang dari seminggu untuk bertindak.
Marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap seller domestik. Potongan ini terjadi otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke escrow marketplace — bukan saat barang dikirim.
Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan Juni 2025. Sepanjang 2025-2026, aturan ini masih dalam fase persiapan. Kini, fase itu berakhir. DJP sudah berkomunikasi langsung dengan asosiasi dan platform untuk memastikan mekanisme pemotongan berjalan dari hari pertama.
Yang perlu Anda catat: potongan 0,5% ini bukan biaya tambahan dari platform. Ini pajak penghasilan Anda yang dipungut oleh marketplace atas nama negara. Potongan ini bisa dikreditkan saat Anda lapor SPT Tahunan.
Kalau Anda sudah membayar pajak lewat mekanisme PP 23/UMKM (PPh Final 0,5%), potongan marketplace ini menjadi kredit pajak — bukan pajak dobel. Kami sudah membahas mekanisme dasarnya secara lengkap di artikel pajak marketplace 2026.
Ini bagian krusialnya. DJP tidak melihat omzet per platform secara terpisah.
Menurut pernyataan DJP yang dikutip Kompas pada 25 Juni 2026, data transaksi dari setiap marketplace yang ditunjuk akan terhubung ke sistem DJP. Selama identitas seller — NIB, NPWP, atau identitas perpajakan lainnya — sama di setiap platform, omzet akan diakumulasi.
Contoh konkret yang kami sering temui di seller dampingan kami:
| Platform | Omzet Tahunan |
|---|---|
| TikTok Shop | Rp180.000.000 |
| Shopee | Rp250.000.000 |
| Tokopedia | Rp120.000.000 |
| Total | Rp550.000.000 |
Masing-masing platform di bawah Rp500 juta. Tapi total Rp550 juta — melewati batas pengecualian. Seller ini wajib dipotong PPh 0,5% begitu akumulasi terdeteksi oleh DJP.
Dari pengalaman kami mengelola 100+ seller lintas platform, sekitar 40% seller yang merasa “aman” karena omzet per toko kecil ternyata total akumulasinya sudah melewati Rp500 juta. Kalau Anda jualan di lebih dari satu marketplace, hitung ulang sekarang.
Omzet Rp200 juta di TikTok Shop + Rp300 juta di Shopee = Rp500 juta total. DJP menghitung gabungan, bukan per platform. Hitung ulang posisi Anda sebelum 1 Juli.
Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipotong — tapi ada syarat administratif yang wajib dipenuhi.
Anda harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada setiap marketplace tempat Anda berjualan. Surat ini menyatakan bahwa total peredaran bruto Anda dari seluruh sumber belum menembus Rp500 juta dalam tahun berjalan. Tanpa surat ini, marketplace tetap memotong 0,5% meskipun omzet Anda kecil.
Yang sering kami lihat di seller dampingan kami: mereka lupa bahwa surat pernyataan harus disampaikan ke setiap platform. Berjualan di 3 marketplace berarti 3 surat pernyataan. Format surat mengikuti lampiran PMK 37/2025 — tanyakan ke bagian seller support masing-masing platform untuk template resminya.
Ada satu skenario yang wajib diantisipasi: jika di tengah tahun omzet Anda melampaui Rp500 juta, Anda wajib menyampaikan surat pernyataan pembaruan paling lambat akhir bulan saat threshold terlampaui. Marketplace mulai memotong PPh 0,5% pada awal bulan berikutnya.
Kalau Anda sudah memiliki NIB yang valid, proses ini lebih lancar karena identitas usaha Anda sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Tidak semua marketplace langsung ditunjuk. DJP menetapkan dua kriteria — platform harus memenuhi salah satunya:
Dengan kriteria ini, platform besar seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak hampir pasti masuk daftar penunjukan. Platform niche dengan volume kecil kemungkinan belum ditunjuk di fase awal.
Satu hal menarik: cakupan PMK 37/2025 tidak terbatas pada marketplace domestik. Platform luar negeri yang melayani seller Indonesia juga bisa ditunjuk sebagai pemungut. Ini relevan bagi seller yang juga aktif di marketplace cross-border.
Kami merekomendasikan 5 langkah konkret yang bisa Anda selesaikan dalam hitungan hari:
Seller yang sudah bayar PPh Final UMKM 0,5% tidak kena pajak dobel. Potongan marketplace menjadi kredit pajak di SPT. Tapi Anda harus menyimpan bukti potong dari setiap platform sebagai dasar pengkreditan.
Dari data seller yang kami dampingi, berikut simulasi dampak potongan pajak 0,5% terhadap margin bersih:
| Omzet Bulanan | Potongan PPh 0,5% | Potongan per Tahun |
|---|---|---|
| Rp50.000.000 | Rp250.000 | Rp3.000.000 |
| Rp100.000.000 | Rp500.000 | Rp6.000.000 |
| Rp300.000.000 | Rp1.500.000 | Rp18.000.000 |
Angka Rp6 juta per tahun mungkin terlihat kecil. Tapi gabungkan dengan biaya admin marketplace yang sudah naik, biaya logistik, dan komisi affiliate — total potongan bisa menggerus 25-35% dari harga jual. Seller yang tidak menghitung ulang struktur biayanya akan merasakan margin menyusut tanpa sadar.
Kabar baiknya: karena ini kredit pajak (bukan biaya hangus), Anda bisa mengklaimnya kembali di SPT. Tapi cashflow bulanan tetap terdampak — uang Anda tertahan sampai pelaporan pajak tahunan selesai.
Bukan. Ini PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilimpahkan ke marketplace berdasarkan PMK 37/2025. Pajak penghasilan seller memang sudah menjadi kewajiban — yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, kini dilakukan otomatis oleh platform.
Hal ini terjadi kalau Anda belum menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace. Ajukan surat tersebut sesuai format PMK 37/2025 ke setiap platform tempat Anda berjualan. Tanpa surat, marketplace wajib memotong tanpa pengecualian.
Tidak. Potongan PPh Pasal 22 oleh marketplace bisa dikreditkan terhadap kewajiban PPh Final Anda saat lapor SPT Tahunan. Simpan bukti potong dari setiap platform sebagai dasar pengkreditan.
Pajak seller marketplace Juli 2026 bukan sekadar aturan baru — ini perubahan cara DJP mengawasi transaksi digital secara real-time. Dengan akumulasi omzet lintas platform, seller yang merasa “aman” di bawah Rp500 juta per toko bisa ternyata sudah melewati ambang batas. Langkah paling mendesak sekarang: hitung total omzet 2026 dari semua marketplace, ajukan surat pernyataan jika masih di bawah threshold, dan pastikan NPWP-NIB konsisten di setiap platform sebelum 1 Juli.
Bingung cara menghitung ulang margin setelah potongan pajak?