Free Consultation

TRENDING

Pajak Seller Marketplace Juli 2026: Omzet Semua Platform Diakumulasi

Mulai 1 Juli 2026, marketplace resmi memotong 0,5% dari omzet Anda — dan DJP akan menghitung total penjualan dari semua platform sekaligus. Artinya, Rp200 juta di TikTok Shop plus Rp350 juta di Shopee sama dengan Rp550 juta: melewati batas pengecualian Rp500 juta.

Ini bukan wacana. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi pada 24 Juni 2026 bahwa regulasi, sistem, dan koordinasi dengan platform sudah rampung. Menteri Keuangan tinggal menandatangani penunjukan resmi. Seller yang belum siap punya waktu kurang dari seminggu untuk bertindak.

Apa yang Berubah Mulai 1 Juli 2026

Marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap seller domestik. Potongan ini terjadi otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke escrow marketplace — bukan saat barang dikirim.

Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan Juni 2025. Sepanjang 2025-2026, aturan ini masih dalam fase persiapan. Kini, fase itu berakhir. DJP sudah berkomunikasi langsung dengan asosiasi dan platform untuk memastikan mekanisme pemotongan berjalan dari hari pertama.

Yang perlu Anda catat: potongan 0,5% ini bukan biaya tambahan dari platform. Ini pajak penghasilan Anda yang dipungut oleh marketplace atas nama negara. Potongan ini bisa dikreditkan saat Anda lapor SPT Tahunan.

Kalau Anda sudah membayar pajak lewat mekanisme PP 23/UMKM (PPh Final 0,5%), potongan marketplace ini menjadi kredit pajak — bukan pajak dobel. Kami sudah membahas mekanisme dasarnya secara lengkap di artikel pajak marketplace 2026.

Omzet Multi-Platform Diakumulasi — Detail yang Banyak Seller Belum Tahu

Ini bagian krusialnya. DJP tidak melihat omzet per platform secara terpisah.

Menurut pernyataan DJP yang dikutip Kompas pada 25 Juni 2026, data transaksi dari setiap marketplace yang ditunjuk akan terhubung ke sistem DJP. Selama identitas seller — NIB, NPWP, atau identitas perpajakan lainnya — sama di setiap platform, omzet akan diakumulasi.

Contoh konkret yang kami sering temui di seller dampingan kami:

Platform Omzet Tahunan
TikTok Shop Rp180.000.000
Shopee Rp250.000.000
Tokopedia Rp120.000.000
Total Rp550.000.000

Masing-masing platform di bawah Rp500 juta. Tapi total Rp550 juta — melewati batas pengecualian. Seller ini wajib dipotong PPh 0,5% begitu akumulasi terdeteksi oleh DJP.

Dari pengalaman kami mengelola 100+ seller lintas platform, sekitar 40% seller yang merasa “aman” karena omzet per toko kecil ternyata total akumulasinya sudah melewati Rp500 juta. Kalau Anda jualan di lebih dari satu marketplace, hitung ulang sekarang.

Siapa yang Dikecualikan dan Cara Ajukan Surat Pernyataan

Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipotong — tapi ada syarat administratif yang wajib dipenuhi.

Anda harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada setiap marketplace tempat Anda berjualan. Surat ini menyatakan bahwa total peredaran bruto Anda dari seluruh sumber belum menembus Rp500 juta dalam tahun berjalan. Tanpa surat ini, marketplace tetap memotong 0,5% meskipun omzet Anda kecil.

Yang sering kami lihat di seller dampingan kami: mereka lupa bahwa surat pernyataan harus disampaikan ke setiap platform. Berjualan di 3 marketplace berarti 3 surat pernyataan. Format surat mengikuti lampiran PMK 37/2025 — tanyakan ke bagian seller support masing-masing platform untuk template resminya.

Ada satu skenario yang wajib diantisipasi: jika di tengah tahun omzet Anda melampaui Rp500 juta, Anda wajib menyampaikan surat pernyataan pembaruan paling lambat akhir bulan saat threshold terlampaui. Marketplace mulai memotong PPh 0,5% pada awal bulan berikutnya.

Kalau Anda sudah memiliki NIB yang valid, proses ini lebih lancar karena identitas usaha Anda sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Marketplace Mana yang Jadi Pemungut Pajak

Tidak semua marketplace langsung ditunjuk. DJP menetapkan dua kriteria — platform harus memenuhi salah satunya:

Dengan kriteria ini, platform besar seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak hampir pasti masuk daftar penunjukan. Platform niche dengan volume kecil kemungkinan belum ditunjuk di fase awal.

Satu hal menarik: cakupan PMK 37/2025 tidak terbatas pada marketplace domestik. Platform luar negeri yang melayani seller Indonesia juga bisa ditunjuk sebagai pemungut. Ini relevan bagi seller yang juga aktif di marketplace cross-border.

Persiapan Pajak Seller Marketplace Juli 2026: 5 Langkah Sebelum Deadline

Kami merekomendasikan 5 langkah konkret yang bisa Anda selesaikan dalam hitungan hari:

Dampak ke Margin: Simulasi Angka Riil

Dari data seller yang kami dampingi, berikut simulasi dampak potongan pajak 0,5% terhadap margin bersih:

Omzet Bulanan Potongan PPh 0,5% Potongan per Tahun
Rp50.000.000 Rp250.000 Rp3.000.000
Rp100.000.000 Rp500.000 Rp6.000.000
Rp300.000.000 Rp1.500.000 Rp18.000.000

Angka Rp6 juta per tahun mungkin terlihat kecil. Tapi gabungkan dengan biaya admin marketplace yang sudah naik, biaya logistik, dan komisi affiliate — total potongan bisa menggerus 25-35% dari harga jual. Seller yang tidak menghitung ulang struktur biayanya akan merasakan margin menyusut tanpa sadar.

Kabar baiknya: karena ini kredit pajak (bukan biaya hangus), Anda bisa mengklaimnya kembali di SPT. Tapi cashflow bulanan tetap terdampak — uang Anda tertahan sampai pelaporan pajak tahunan selesai.

Kesimpulan

Pajak seller marketplace Juli 2026 bukan sekadar aturan baru — ini perubahan cara DJP mengawasi transaksi digital secara real-time. Dengan akumulasi omzet lintas platform, seller yang merasa “aman” di bawah Rp500 juta per toko bisa ternyata sudah melewati ambang batas. Langkah paling mendesak sekarang: hitung total omzet 2026 dari semua marketplace, ajukan surat pernyataan jika masih di bawah threshold, dan pastikan NPWP-NIB konsisten di setiap platform sebelum 1 Juli.

Artikel Terkait