TRENDING
Pemerintah resmi mengganti aturan main jualan online. Permendag 19/2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan 8 Juni 2026, menggantikan Permendag No. 31 Tahun 2023 yang sudah berumur hampir tiga tahun.
Buat seller TikTok Shop, ini bukan sekadar urusan birokrasi. Regulasi ini menyentuh transparansi biaya platform, perlindungan produk lokal, sampai aturan pakai AI buat promosi, hal-hal yang langsung memengaruhi cara kami dan ratusan seller dampingan kami berjualan tiap hari. Kami rangkum apa isinya dan apa yang perlu Anda siapkan.
Regulasi ini adalah revisi aturan e-commerce nasional yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso. Tujuannya satu: bikin ekosistem perdagangan digital lebih sehat dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban tiga pihak, yaitu seller, platform, dan konsumen.
Yang menarik, cakupan aturan ini melebar dibanding aturan lama. Sekarang yang masuk kategori PMSE bukan cuma marketplace, tapi juga ritel online, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, social commerce, ride hailing, sampai online travel agent (OTA). Artinya, model jualan lewat konten video seperti di TikTok Shop ikut diatur secara eksplisit.
Ada lima poin utama yang jadi tulang punggung beleid ini. Inilah yang perlu Anda hafal:

Poin kelima ini nyambung banget dengan tren yang sudah berjalan. Kalau Anda sudah baca soal aturan konten AI di TikTok Shop yang mewajibkan pelabelan, aturan ini memberi payung hukum nasional di atasnya.
Kemendag memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok: pemilik produk atau seller, platform perdagangan elektronik, dan konsumen. Sebagai seller, Anda ada di kelompok pertama, dan beberapa kewajiban baru akan menyentuh Anda langsung, terutama soal legalitas usaha dan kepatuhan promosi.
Pemerintah menekankan ketiga pihak harus berjalan seimbang. Jadi kalau selama ini Anda merasa beban biaya numpuk di sisi penjual, semangat aturan ini sebetulnya berpihak pada keseimbangan, walau detail teknis pelaksanaannya masih akan diuji di lapangan. Untuk konteks beban biaya yang dimaksud, kami sudah bahas di artikel strategi menghadapi biaya admin marketplace.
Dua platform besar sudah mengirim surat resmi berisi rencana aksi ke Kemendag. Isinya komitmen yang patut seller pantau realisasinya:
Poin “keringanan biaya untuk UMKM” ini layak ditunggu. Sepanjang 2026 isu kenaikan biaya jadi keluhan utama, sampai sebagian seller serius mempertimbangkan pindah ke website sendiri. Kalau komitmen ini benar dijalankan, hitungan margin Anda bisa berubah.
Jangka pendek, dampaknya belum terasa drastis, karena aturan ini baru diundangkan dan turunannya masih disusun. Pemerintah menyebut akan ada Peraturan Menteri UMKM yang saling melengkapi, jadi gambaran utuhnya baru lengkap setelah aturan turunan keluar.
Tapi arah anginnya jelas. Dari pengalaman kami mendampingi seller, tiga hal ini yang paling cepat berdampak: legalitas usaha bakal makin diperiksa, klaim promosi (termasuk yang dibuat pakai AI) harus lebih jujur, dan transparansi biaya bisa membuka ruang negosiasi margin. Jangan lupa, aturan ini berjalan beriringan dengan ketentuan pajak marketplace 2026 yang sudah lebih dulu berlaku.
Permendag 19/2026 menggantikan Permendag 31/2023 dan berdiri di atas lima pilar: produk lokal, transparansi platform, legalitas usaha, perlindungan konsumen, dan AI yang bertanggung jawab. Dampaknya bertahap, tapi seller yang legalitas dan promosinya rapi akan paling diuntungkan saat aturan turunannya berlaku penuh.
Daripada menunggu aturan turunan, mulai rapikan tiga hal ini dari sekarang:
Buat Anda yang ingin memastikan toko sudah patuh aturan baru, tim kami di layanan pendampingan seller rutin membantu audit kepatuhan seperti ini. Sambil menyiapkan kepatuhan, jangan lupa amankan juga sisi operasional, misalnya dengan mengaktifkan dan mengelola metode pembayaran COD di TikTok Shop secara aman.
Detail resmi regulasi ini bisa Anda baca di pemberitaan Bisnis.com soal terbitnya Permendag 19/2026 dan rangkuman poin-poin penting saat Mendag meneken revisi.
Aturan ini ditetapkan 4 Juni 2026 dan resmi diundangkan 8 Juni 2026. Namun beberapa ketentuan teknisnya menunggu aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri UMKM yang sedang disusun untuk saling melengkapi.
Aturan ini menggantikan Permendag 31/2023. Cakupannya lebih luas, kini mencakup social commerce, ride hailing, dan OTA, serta menambahkan pengaturan khusus soal pemanfaatan AI dalam promosi.
Ya, tapi sebagian poin justru berpihak pada UMKM, seperti komitmen keringanan biaya dan prioritas produk lokal. Yang perlu disiapkan seller kecil terutama legalitas usaha dan kejujuran klaim promosi.
Tidak otomatis. Platform sudah berkomitmen soal transparansi biaya dan keringanan untuk UMKM, tapi realisasinya perlu dipantau. Kami sarankan seller tetap menghitung margin secara konservatif sampai ada kepastian.
Permendag 19/2026 adalah sinyal bahwa pemerintah makin serius menata e-commerce, dan seller yang patuh sejak awal akan paling diuntungkan ketika aturan turunannya berlaku penuh. Fokus Anda sekarang sederhana: legalitas rapi, promosi jujur, dan margin yang dihitung ulang setiap ada perubahan biaya.
Bingung memastikan toko Anda patuh aturan baru ini?
Baca juga: Hak Seller Marketplace 2026: Biaya Tak Bisa Naik Sepihak Lagi.