TRENDING
Mulai 1 Juli 2026, algoritma marketplace tidak lagi netral. Lewat Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan platform lain memberi prioritas produk lokal di hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Barang dalam negeri kini harus tampil lebih dulu, dan produk impor murah tidak otomatis menang di halaman pertama.
Buat seller UMKM yang selama ini kalah saing dengan barang impor berharga miring, ini pergeseran besar. Kami mendampingi ratusan seller lokal setiap bulan, dan hambatan nomor satu mereka nyaris selalu sama: kalah visibilitas. Aturan baru ini memindahkan sebagian beban itu ke pundak platform — asalkan produk Anda memenuhi syarat “lokal” yang benar.
Intinya, platform wajib mengutamakan produk dalam negeri di setiap titik penemuan produk. Bukan sekadar slogan “cinta produk lokal”, melainkan kewajiban teknis yang menyentuh lapisan algoritma pencarian dan rekomendasi.
Permendag 19/2026 yang terbit Juni 2026 mengatur beberapa hal sekaligus. Menurut rangkuman 10 poin Permendag e-commerce di CNN Indonesia, marketplace wajib menampilkan produk dalam negeri di posisi teratas, menyediakan area promosi khusus produk lokal, serta memberi insentif pemasaran bagi UMKM. Aturan ini juga memperketat transparansi biaya dan, untuk pertama kalinya, mengatur pelabelan konten promosi berbasis AI.
Sebagai catatan, ketentuan pajak dalam paket regulasi ini mengecualikan pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari potongan pajak 0,5%. Untuk UMKM kecil, ada rangkuman 5 perubahan penting Permendag 19/2026 yang layak dibaca.
| Aspek | Sebelum Permendag 19/2026 | Sesudah (mulai 2026) |
|---|---|---|
| Urutan pencarian | Ditentukan performa & harga, sering dimenangi barang impor | Produk lokal wajib diprioritaskan tampil di atas |
| Area promosi | Kompetisi terbuka semua produk | Ada slot khusus produk dalam negeri |
| Insentif UMKM | Tergantung kebijakan platform | Diwajibkan lewat regulasi |
| Transparansi biaya | Bisa berubah sepihak | Wajib diinformasikan ke seller |

Visibilitas gratis adalah hadiah paling mahal di marketplace, dan aturan ini menyerahkannya ke produk lokal. Selama ini seller UMKM harus bakar budget iklan hanya untuk sekadar muncul di halaman pertama, bersaing dengan importir yang punya margin lebih tebal.
Dari pengalaman kami, banyak seller lokal berhenti bukan karena produknya jelek, tapi karena tidak pernah terlihat. Kalau algoritma sekarang berpihak pada produk dalam negeri, biaya akuisisi pelanggan berpotensi turun — asal listing dan legalitas Anda rapi. Ini juga sinyal untuk mulai membangun brand lokal, bukan sekadar reseller barang impor.
Aturan ini mengubah pertanyaannya: bukan lagi “bagaimana bersaing harga dengan barang impor”, tapi “bagaimana memastikan produk saya diakui sebagai produk lokal”.
Prioritas ini hanya cair kalau platform mengenali produk Anda sebagai produk dalam negeri. Beberapa hal menentukan status itu.
Jangan tunggu kompetitor sadar duluan. Ini yang kami sarankan ke seller dampingan kami minggu ini.
Prioritas produk lokal tidak berjalan otomatis. Anda tetap harus melengkapi legalitas, menandai produk dengan benar, dan menjaga kualitas listing agar benar-benar kebagian visibilitas ekstra.
Kalau bisnis Anda bergantung pada reseller barang impor, aturan ini justru menekan. Produk impor tidak dilarang, tapi posisinya di pencarian akan turun dibanding produk lokal sejenis.
Jalan keluarnya bukan menyerah. Cari supplier lokal untuk kategori yang sama, mulai private label buatan dalam negeri, atau kombinasikan katalog. Beberapa seller kami mulai memproduksi versi lokal dari produk impor terlaris mereka — margin dan visibilitasnya sama-sama naik. Sambil menata ulang katalog, perhatikan juga sisi pembayaran: tren seperti QRIS Tap untuk seller ikut mengubah pengalaman belanja pelanggan Anda.
Permendag 19/2026 terbit Juni 2026 dan sejumlah ketentuannya, termasuk pemungutan pajak, efektif 1 Juli 2026. Penyesuaian algoritma dilakukan bertahap oleh masing-masing platform.
Ya. Kewajiban ini berlaku untuk semua penyelenggara perdagangan elektronik yang beroperasi di Indonesia, termasuk Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Dari data yang Anda isi: negara asal, lokasi produksi, legalitas usaha, dan atribut produk di Seller Center. Karena itu pengisian data yang benar jadi krusial.
Tidak dilarang, tapi tidak lagi diprioritaskan. Produk impor tetap boleh dijual selama memenuhi ketentuan, hanya saja produk lokal sejenis akan tampil lebih dulu.
Prioritas produk lokal adalah salah satu perubahan paling menguntungkan buat seller UMKM dalam beberapa tahun terakhir — tapi hanya bagi yang siap. Lengkapi NIB, tandai produk dengan benar, dan rapikan listing sebelum kompetitor Anda melakukannya. Untuk gambaran menyeluruh, baca ulasan kami soal isi lengkap Permendag 19/2026.
Bingung memastikan toko Anda kebagian prioritas produk lokal?