Free Consultation

Trending

Pajak Marketplace Ditunda ke 1 November 2026: Apa Artinya buat Seller

TrendingDiperbarui September 20268 menit bacaOleh Tim Super Seller
Ringkasan 30 detik

Kalau Anda menunggu kepastian kapan saldo pencairan mulai terpotong pajak, jawabannya sudah keluar: pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan mulai dipungut 1 November 2026. Kepastian itu datang dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 September, lalu dipertegas 18 September 2026.

Untuk seller Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, tiga hal langsung menyentuh dompet: pungutan Agustus yang harus dikembalikan, surat pernyataan omzet yang perlu dicek ulang, dan margin kuartal keempat yang harus dihitung dengan potongan 0,5%. Kami rangkum apa yang berubah, siapa yang kena, dan checklist 5 minggu sebelum tanggal berlaku.

Apa yang Berubah: dari 1 Agustus ke 1 November 2026

Substansi aturannya tidak berubah, hanya tanggal berlakunya yang bergeser tiga bulan. Dasar hukumnya tetap PMK 37/2025 yang diundangkan 14 Juli 2025. DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026, dengan rencana mulai memotong 1 Agustus 2026 — timeline yang sudah kami bahas di penunjukan 4 platform pemungut pajak marketplace.

Pada 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menunda dengan alasan menjaga daya beli. Pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 sebesar 5,29% dinilai belum cukup kuat. DJP lalu menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026: pemberlakuan ditunda sampai 31 Oktober 2026, pemungutan mulai 1 November 2026.

Timeline pajak marketplace ditunda: dari PMK 37/2025 sampai PPh 22 mulai dipungut 1 November 2026
Enam titik penting dari terbitnya PMK 37/2025 sampai tanggal berlaku terbaru. Sumber: DJP, DDTC News, CNBC Indonesia, detikFinance.

Pengumuman DJP memuat dua konsekuensi yang jarang dibaca seller: keputusan penunjukan marketplace dibatalkan dan akan diterbitkan ulang, dan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut wajib dikembalikan ke pedagang. Keempat platform menyetop pungutan per 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, seperti dicatat DDTC News.

Soal tanggal 1 Oktober yang sempat beredar

Pada 16 September 2026 beberapa media menulis pungutan aktif 1 Oktober. Dua hari kemudian Dirjen Pajak meluruskan di Kementerian Keuangan: “Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform.” Pegang tanggal 1 November 2026.

Siapa yang Kena Potongan 0,5% dan Siapa yang Bebas

Yang dipungut adalah pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun, dipotong 0,5% dari nilai transaksi di luar PPN dan PPnBM. Mekanismenya otomatis: marketplace memotong PPh 22 saat pembeli membayar, menyetor ke kas negara, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti potongnya masuk ke akun Coretax Anda — cara mengeceknya ada di panduan bukti potong pajak marketplace di Coretax.

Hal Ketentuan per September 2026
Dasar hukum PMK 37/2025 + PENG-46/PJ.09/2026
Platform pemungut Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli (ditunjuk ulang)
Tarif 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN/PPnBM
Mulai dipungut 1 November 2026
Bebas pungutan Omzet ≤ Rp500 juta/tahun + surat pernyataan
Pungutan Agustus 2026 Dikembalikan oleh marketplace ke seller

Dua jebakan lama masih berlaku. Pembebasan untuk omzet ≤ Rp500 juta tidak otomatis; Anda harus menyampaikan surat pernyataan omzet lewat platform, formatnya sudah kami uraikan di cara membuat surat pernyataan omzet. Dan omzet dihitung gabungan semua platform, bukan per toko — detailnya di aturan akumulasi omzet lintas marketplace.

Angka kunci pajak marketplace 2026: tarif 0,5%, ambang omzet Rp500 juta, 4 platform pemungut, berlaku 1 November
Empat angka yang menentukan apakah toko Anda dipotong atau bebas. Sumber: PMK 37/2025, DJP, DDTC News.

Posisi seller TikTok Shop

Daftar resmi menyebut Tokopedia, bukan TikTok Shop secara terpisah. Karena transaksi TikTok Shop berjalan dalam ekosistem Tokopedia sejak integrasi, siapkan administrasi yang sama (NPWP/NIK, surat pernyataan) dan pantau notifikasi pajak di Seller Center. Jangan menunggu potongan muncul dulu baru bergerak.

Kenapa Pajak Marketplace Ditunda, dan Bisakah Mundur Lagi?

Posisi kami: rencanakan 1 November sebagai tanggal pasti, tapi sisakan ruang untuk satu kejutan lagi. Penundaan Agustus adalah keputusan soal daya beli, bukan karena sistem belum siap. Dirjen Pajak menegaskan DJP dan empat platform sudah menjalani sandboxing dan stabilisasi go-live sejak setahun lalu — “no drama”, katanya di DDTC News, 16 September 2026.

Variabel yang tersisa adalah Menteri Keuangan baru. Bimo menyebut belum menerima arahan dari Suahasil Nazara soal kebijakan ini, sehingga DJP berpegang pada pengumuman yang ada, sebagaimana dilaporkan detikFinance. Pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp24 triliun per tahun dari skema ini, jadi insentif untuk menjalankannya besar.

Saat pungutan sempat aktif awal Agustus lalu, beberapa seller yang kami dampingi baru sadar surat pernyataan omzetnya belum diproses ketika pencairan berkurang. Setelah penundaan, sebagian sudah menerima pengembalian, sebagian masih menunggu. Pelajarannya: cek status dokumen pajak di Seller Center sebelum tanggal berlaku, bukan sesudahnya.

Pengalaman tim Super Seller mendampingi seller TikTok Shop, data disamarkan.

Anggap 1 November 2026 sebagai deadline keras; kalau mundur lagi, Anda hanya untung waktu.

Jeda sebentar

Sudah jelas apa yang berubah dan siapa yang kena; berikutnya, apa yang harus Anda kerjakan sebelum 1 November.

Kalau mau dicek bareng apakah toko Anda masuk kategori bebas atau dipungut, dan seberapa besar efeknya ke margin, tim kami bisa bantu gratis, tanpa komitmen.

Lanjut baca: Yang Harus Seller Lakukan Sebelum 1 November 2026 ↓

Yang Harus Seller Lakukan Sebelum 1 November 2026

Lima minggu cukup, asal dikerjakan berurutan. Urutan ini kami susun dari yang paling sering terlewat sampai yang paling menentukan arus kas.

  1. Cek pengembalian pungutan Agustus

    Buka riwayat pencairan 1–6 Agustus 2026 di tiap platform. Kalau ada potongan PPh 22 dan belum ada pengembalian, ajukan tiket ke pusat bantuan sambil menyebut PENG-46/PJ.09/2026.

  2. Rapikan identitas pajak

    Pastikan NPWP atau NIK di akun seller valid dan sama dengan data Coretax. Data yang tidak cocok membuat bukti potong tidak masuk ke akun Anda.

  3. Kirim ulang surat pernyataan kalau omzet ≤ Rp500 juta

    Karena penunjukan platform dibatalkan dan diterbitkan ulang, ikuti instruksi terbaru Seller Center. Kalau diminta unggah ulang, lakukan sebelum akhir Oktober.

  4. Hitung ulang margin kuartal IV

    Untuk omzet di atas Rp500 juta, tambahkan 0,5% ke total potongan platform. Pakai kalkulator di bawah, lalu cocokkan dengan cara menghitung profit bersih toko.

  5. Siapkan pencatatan bukti potong

    Mulai November, simpan bukti potong per masa pajak dari Coretax. Potongan ini kredit pajak, bukan biaya — tapi hanya kalau buktinya terarsip.

Simulasi potongan PPh 22 0,5% per bulan untuk seller marketplace berdasarkan omzet bulanan (ilustrasi)
Ilustrasi potongan 0,5% per bulan pada omzet Rp50–400 juta; angka bulat, hanya untuk omzet tahunan di atas Rp500 juta. Tarif sesuai PMK 37/2025.
Kalkulator margin setelah PPh 22 0,5%

Ganti angkanya dengan produk Anda sendiri. Isi potongan platform sesuai kategori toko Anda, lalu tambahkan 0,5%.

Harga setelah diskon
Total potongan
Sisa margin per unit

Ilustrasi sederhana, belum termasuk packing/iklan/retur. PPh 22 bersifat kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan.

Klik tiap poin yang sudah Anda pastikan.

Risiko Kalau Diabaikan

Risiko terbesar bukan angka 0,5%-nya, melainkan efek gandanya di bulan promo. November adalah bulan 11.11: omzet melonjak, potongan ikut melonjak, dan seller yang berhak bebas tapi belum kirim surat pernyataan kehilangan arus kas tepat saat butuh modal restock. Sebaliknya, seller di atas Rp500 juta yang mengirim surat pernyataan tanpa menghitung akumulasi lintas platform berisiko salah lapor.

Lakukan

  • Hitung omzet gabungan semua platform sebelum memutuskan kirim surat pernyataan.
  • Masukkan 0,5% ke struktur harga promo 11.11 dan 12.12 mulai sekarang.
  • Arsipkan bukti potong tiap bulan dan kreditkan di SPT Tahunan.
  • Cek pengembalian pungutan Agustus sampai benar-benar masuk.
Hindari

  • Menganggap pembebasan omzet ≤ Rp500 juta berjalan otomatis.
  • Mengirim surat pernyataan padahal total omzet lintas platform sudah melewati ambang.
  • Memperlakukan potongan 0,5% sebagai biaya hilang dan tidak mengkreditkannya.
  • Menunggu arahan Menteri Keuangan baru sebelum menyiapkan dokumen.

Kalau omzet Anda jauh di bawah ambang, jalur bebasnya sudah kami rinci di syarat bebas pajak marketplace untuk omzet di bawah Rp500 juta. Yang di atas ambang, fokus ke arus kas: potongan diambil di muka, kreditnya baru terasa saat lapor SPT tahun depan.

Siapa pun yang belum memutuskan status bebas atau dipungut sebelum 31 Oktober, otomatis dipungut mulai 1 November.

FAQ

Apakah pajak marketplace jadi berlaku 1 Oktober atau 1 November 2026?
1 November 2026. Lewat PENG-46/PJ.09/2026, pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026, dan Dirjen Pajak menegaskan lagi tanggal 1 November pada 18 September 2026. Tanggal 1 Oktober yang sempat beredar sudah diluruskan.
Apakah pajak marketplace berlaku untuk TikTok Shop?
Daftar platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. TikTok Shop tidak disebut terpisah, tetapi transaksinya berjalan dalam ekosistem Tokopedia. Siapkan dokumen yang sama dan ikuti notifikasi resmi di Seller Center.
Apakah potongan 0,5% ini pajak baru?
Bukan. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah pembayaran di muka atas pajak penghasilan yang memang sudah menjadi kewajiban seller. Nilainya dikreditkan saat lapor SPT Tahunan, atau diperhitungkan sebagai bagian pelunasan bagi pengguna PPh Final.
Bagaimana kalau saldo saya sudah dipotong pada Agustus 2026?
Pengumuman DJP mewajibkan marketplace mengembalikan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut kepada pedagang. Cek riwayat pencairan periode 1–6 Agustus 2026; kalau pengembalian belum masuk, ajukan tiket ke pusat bantuan platform dengan menyebut pengumuman tersebut.

Kesimpulan

Pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026, dan mulai 1 November 2026 Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet seller di atas Rp500 juta setahun. Substansinya sama dengan rencana Agustus; yang berubah hanya waktu, plus kewajiban platform mengembalikan pungutan yang telanjur diambil.

Gunakan lima minggu ini untuk tiga hal: pastikan pengembalian Agustus masuk, tetapkan status bebas atau dipungut berdasarkan omzet gabungan, dan masukkan 0,5% ke harga promo kuartal IV. Seller yang selesai sebelum akhir Oktober tidak akan merasakan kejutan di pencairan 11.11.

Mau dicek bareng dampak pajak marketplace ke margin toko Anda?

Tim kami membantu seller memetakan status bebas atau dipungut, menghitung ulang harga promo, dan merapikan administrasi pajak sebelum 1 November.

Chat WhatsApp SekarangGratis, tanpa komitmen. Atau lihat halaman konsultasi.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Pengumuman penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace (berlaku 1 November 2026, pengembalian pungutan)
  2. DDTC News, 16 September 2026 – Dirjen Pajak: 4 marketplace siap, PENG-46/PJ.09/2026
  3. DDTC News – Kronologi penundaan, pertumbuhan 5,29%, stop pungut 6 Agustus 2026
  4. detikFinance, 18 September 2026 – Bos DJP pastikan berlaku November, target Rp24 triliun, belum ada arahan Menkeu Suahasil Nazara
  5. CNBC Indonesia, 18 September 2026 – E-commerce mulai potong pajak pedagang online 1 November
  6. IDN Times, 19 September 2026 – Tarif 0,5% di luar PPN/PPnBM, ambang omzet Rp500 juta