Trending
Kalau pencairan Anda sejak awal bulan terasa lebih kecil dari hitungan, penyebabnya sudah resmi: pajak marketplace berlaku mulai 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkannya di hari yang sama, padahal pengumuman sebelumnya menyebut penundaan sampai 31 Oktober.
Artinya seller Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli kehilangan satu bulan masa persiapan. Kami rangkum apa yang berubah, siapa yang dipotong, dan apa yang harus Anda bereskan minggu ini supaya potongan 0,5% tidak menggerus arus kas di dua tanggal kembar terdekat.
Yang berubah hanya tanggalnya: dari 1 November menjadi 1 Oktober 2026. Tarif, ambang omzet, dan daftar platform sama persis dengan rencana awal. Dasar hukumnya tetap PMK 37/2025, dan penunjukan ulang empat marketplace ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 September 2026, sebagaimana tertulis di Siaran Pers DJP SP-23/2026.
DJP menyebut percepatan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.” Jadi tidak ada jenis pajak baru; yang baru adalah cara memungutnya.

Pada 22 September kami menulis pajak marketplace ditunda ke 1 November 2026, mengikuti pernyataan Dirjen Pajak saat itu. Jadwal tersebut sekarang gugur. Pegang 1 Oktober 2026 sebagai tanggal mulai.
| Hal | Rencana per September | Berlaku sekarang |
|---|---|---|
| Mulai dipungut | 1 November 2026 | 1 Oktober 2026 |
| Tarif | 0,5% dari omzet | 0,5% dari omzet |
| Platform pemungut | Menunggu penunjukan ulang | Shopee, Blibli, Tokopedia, Lazada |
| Bebas pungutan | Orang pribadi ≤ Rp500 juta + surat pernyataan | Sama, tanpa perubahan |
| Sisa waktu persiapan | Sekitar 5 minggu | Habis, pungutan sudah jalan |
Semua pedagang dalam negeri di empat platform dipungut, kecuali yang masuk pengecualian dan sudah membuktikannya. Marketplace memotong 0,5% dari nilai transaksi saat pembeli membayar, lalu menyetorkannya ke kas negara. Tiga kelompok seller perlu membaca posisinya masing-masing.
Bebas pungutan, dengan syarat surat pernyataan omzet sudah disampaikan lewat platform. Tanpa surat itu, sistem memperlakukan toko Anda sebagai wajib pungut.
Dipungut 0,5%. Kalau omzet baru melewati ambang di tengah tahun, PMK 37/2025 mewajibkan Anda memperbarui pernyataan ke platform, dan pungutan menyusul setelahnya.
Pengecualian Rp500 juta hanya disebut untuk wajib pajak orang pribadi. Toko berbentuk badan dipungut sejak transaksi pertama.
Dua hal sering salah dihitung. Omzet dijumlah dari semua platform, bukan per toko, seperti kami uraikan di aturan akumulasi omzet lintas marketplace. Lalu ada transaksi yang memang di luar skema, antara lain pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan, menurut laporan IDN Times.

Ilustrasi yang sering kami temui saat mendampingi seller: toko perorangan dengan omzet kecil merasa aman, lalu baru sadar ada potongan ketika mencocokkan pencairan dengan laporan penjualan. Penyebabnya hampir selalu sama, yaitu surat pernyataan sudah dibuat tetapi belum pernah diunggah, atau diunggah di satu platform saja. Periksa status dokumen di setiap platform tempat Anda berjualan.
Pengalaman tim Super Seller mendampingi seller TikTok Shop, data disamarkan.
Daftar resmi menyebut PT Tokopedia, tanpa menyebut TikTok Shop secara terpisah. Karena toko TikTok Shop dikelola di Seller Center yang sama dengan Tokopedia, kami menyarankan Anda menyiapkan dokumen yang sama dan memantau menu Finance serta notifikasi pajak di Seller Center setiap hari selama Oktober.
Status bebas baru berlaku setelah surat pernyataan Anda diterima platform; omzet kecil saja tidak cukup.
Kalau mau dicek bareng apakah toko Anda masuk kelompok bebas atau dipungut, tim kami bisa bantu gratis, tanpa komitmen.
Lanjut baca: Yang Harus Seller Lakukan Sekarang ↓
Kerjakan lima langkah ini berurutan, mulai dari yang paling cepat memengaruhi saldo. Semuanya bisa selesai dalam satu sampai dua hari kerja.
Cari baris PPh Pasal 22 di laporan keuangan tiap platform. Kalau ada potongan padahal Anda berhak bebas, berarti surat pernyataan belum tercatat.
Di Seller Center Tokopedia, jalurnya Finance > Tax Exemption > Statement Letter, format PDF maksimal 10 MB, seperti dicatat DDTC News. Formatnya kami bahas di panduan surat pernyataan omzet.
Identitas yang tidak cocok membuat bukti potong tidak masuk ke akun pajak Anda. Perbaiki di profil seller setiap platform.
Jumlahkan penjualan semua toko dan semua platform sejak Januari. Angka ini menentukan apakah Anda masih di bawah Rp500 juta atau sudah harus memperbarui pernyataan.
Unduh bukti potong dari Coretax setiap bulan; caranya ada di cara cek bukti potong di Coretax. Tanpa arsip, potongan sulit dikreditkan.
Klik tiap poin yang sudah Anda pastikan.
Potongannya kecil per pesanan, tetapi terasa di arus kas karena diambil di muka dari omzet, bukan dari laba. Sebagai ilustrasi, toko dengan omzet Rp150 juta sebulan dipotong Rp750.000. Kalau omzet naik ke Rp300 juta saat 11.11, potongannya Rp1,5 juta pada bulan itu.

Uang itu tidak hangus. DJP menyatakan PPh 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final. Tetap masukkan 0,5% ke struktur biaya, sejajar dengan komponen di rincian biaya admin TikTok Shop, supaya harga promo tidak dipasang terlalu tipis.
Ganti angkanya dengan produk Anda sendiri. Isi potongan platform toko Anda, lalu tambahkan 0,5%.
Ilustrasi sederhana, belum termasuk packing/iklan/retur. Angka potongan platform contoh saja; pakai persentase toko Anda.
Risiko terbesarnya salah status, dan itu merugikan ke dua arah. Seller yang berhak bebas tetapi belum mengunggah surat pernyataan kehilangan uang tunai tepat sebelum restock 10.10 dan persiapan 11.11. Seller yang omzet gabungannya sudah lewat Rp500 juta tetapi masih memakai pernyataan lama menanggung risiko koreksi pajak di kemudian hari.
Satu urusan lama masih menggantung di sebagian toko: pungutan awal Agustus yang wajib dikembalikan marketplace. Kalau pengembalian itu belum masuk, tagih lewat pusat bantuan platform sebelum tertimbun potongan Oktober.
Pajak marketplace berlaku sejak 1 Oktober 2026: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, sebulan lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya diumumkan. Aturannya sama, hanya waktu persiapan Anda yang hilang.
Prioritas minggu ini ada tiga: cek potongan di pencairan Oktober, pastikan surat pernyataan diterima di setiap platform kalau Anda berhak bebas, dan masukkan 0,5% ke harga promo. Seller yang sudah lama melewati ambang cukup fokus pada arsip bukti potong dan hitungan profit bersih kuartal IV.
Tim kami membantu seller memetakan status bebas atau dipungut, menghitung ulang harga promo, dan merapikan administrasi pajak toko.
Chat WhatsApp SekarangGratis, tanpa komitmen. Atau lihat halaman konsultasi.