Free Consultation

Trending

Pajak Marketplace Berlaku 1 Oktober 2026: Apa Artinya buat Seller

TrendingDiperbarui Oktober 20268 menit bacaOleh Tim Super Seller
Ringkasan 30 detik

Kalau pencairan Anda sejak awal bulan terasa lebih kecil dari hitungan, penyebabnya sudah resmi: pajak marketplace berlaku mulai 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkannya di hari yang sama, padahal pengumuman sebelumnya menyebut penundaan sampai 31 Oktober.

Artinya seller Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli kehilangan satu bulan masa persiapan. Kami rangkum apa yang berubah, siapa yang dipotong, dan apa yang harus Anda bereskan minggu ini supaya potongan 0,5% tidak menggerus arus kas di dua tanggal kembar terdekat.

Apa yang Berubah: Pajak Marketplace Berlaku Sebulan Lebih Cepat

Yang berubah hanya tanggalnya: dari 1 November menjadi 1 Oktober 2026. Tarif, ambang omzet, dan daftar platform sama persis dengan rencana awal. Dasar hukumnya tetap PMK 37/2025, dan penunjukan ulang empat marketplace ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 September 2026, sebagaimana tertulis di Siaran Pers DJP SP-23/2026.

1 Okt 2026Pungutan mulai berjalanDJP, SP-23/2026
0,5%Tarif PPh 22 dari omzet, di luar PPN/PPnBMPMK 37/2025
Rp500 jutaAmbang omzet setahun untuk orang pribadiPMK 37/2025
4Marketplace pemungutKeputusan Dirjen Pajak 24 Sep 2026

DJP menyebut percepatan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.” Jadi tidak ada jenis pajak baru; yang baru adalah cara memungutnya.

Timeline pajak marketplace berlaku 1 Oktober 2026: dari PMK 37/2025, penundaan Agustus, sampai penunjukan ulang 24 September
Enam titik dari terbitnya PMK 37/2025 sampai pungutan berjalan 1 Oktober 2026. Sumber: DJP SP-23/2026, ANTARA, Fortune Indonesia.

Koreksi atas tulisan kami sebelumnya

Pada 22 September kami menulis pajak marketplace ditunda ke 1 November 2026, mengikuti pernyataan Dirjen Pajak saat itu. Jadwal tersebut sekarang gugur. Pegang 1 Oktober 2026 sebagai tanggal mulai.

Hal Rencana per September Berlaku sekarang
Mulai dipungut 1 November 2026 1 Oktober 2026
Tarif 0,5% dari omzet 0,5% dari omzet
Platform pemungut Menunggu penunjukan ulang Shopee, Blibli, Tokopedia, Lazada
Bebas pungutan Orang pribadi ≤ Rp500 juta + surat pernyataan Sama, tanpa perubahan
Sisa waktu persiapan Sekitar 5 minggu Habis, pungutan sudah jalan

Siapa yang Kena Potongan 0,5% dan Siapa yang Bebas

Semua pedagang dalam negeri di empat platform dipungut, kecuali yang masuk pengecualian dan sudah membuktikannya. Marketplace memotong 0,5% dari nilai transaksi saat pembeli membayar, lalu menyetorkannya ke kas negara. Tiga kelompok seller perlu membaca posisinya masing-masing.

  1. Orang pribadi, omzet setahun ≤ Rp500 juta

    Bebas pungutan, dengan syarat surat pernyataan omzet sudah disampaikan lewat platform. Tanpa surat itu, sistem memperlakukan toko Anda sebagai wajib pungut.

  2. Orang pribadi, omzet setahun di atas Rp500 juta

    Dipungut 0,5%. Kalau omzet baru melewati ambang di tengah tahun, PMK 37/2025 mewajibkan Anda memperbarui pernyataan ke platform, dan pungutan menyusul setelahnya.

  3. Toko berbadan usaha (PT atau CV)

    Pengecualian Rp500 juta hanya disebut untuk wajib pajak orang pribadi. Toko berbentuk badan dipungut sejak transaksi pertama.

Dua hal sering salah dihitung. Omzet dijumlah dari semua platform, bukan per toko, seperti kami uraikan di aturan akumulasi omzet lintas marketplace. Lalu ada transaksi yang memang di luar skema, antara lain pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan, menurut laporan IDN Times.

Alur keputusan pajak marketplace: seller orang pribadi atau badan, omzet di atas atau di bawah Rp500 juta, dipungut 0,5% atau bebas
Tiga pertanyaan untuk menentukan status toko Anda: bentuk usaha, omzet gabungan, dan status surat pernyataan. Sumber: PMK 37/2025, DJP.

Ilustrasi yang sering kami temui saat mendampingi seller: toko perorangan dengan omzet kecil merasa aman, lalu baru sadar ada potongan ketika mencocokkan pencairan dengan laporan penjualan. Penyebabnya hampir selalu sama, yaitu surat pernyataan sudah dibuat tetapi belum pernah diunggah, atau diunggah di satu platform saja. Periksa status dokumen di setiap platform tempat Anda berjualan.

Pengalaman tim Super Seller mendampingi seller TikTok Shop, data disamarkan.

Posisi seller TikTok Shop

Daftar resmi menyebut PT Tokopedia, tanpa menyebut TikTok Shop secara terpisah. Karena toko TikTok Shop dikelola di Seller Center yang sama dengan Tokopedia, kami menyarankan Anda menyiapkan dokumen yang sama dan memantau menu Finance serta notifikasi pajak di Seller Center setiap hari selama Oktober.

Status bebas baru berlaku setelah surat pernyataan Anda diterima platform; omzet kecil saja tidak cukup.

Jeda sebentar

Sudah jelas apa yang berubah dan siapa yang dipotong; berikutnya, apa yang harus Anda kerjakan minggu ini.

Kalau mau dicek bareng apakah toko Anda masuk kelompok bebas atau dipungut, tim kami bisa bantu gratis, tanpa komitmen.

Lanjut baca: Yang Harus Seller Lakukan Sekarang ↓

Yang Harus Seller Lakukan Sekarang

Kerjakan lima langkah ini berurutan, mulai dari yang paling cepat memengaruhi saldo. Semuanya bisa selesai dalam satu sampai dua hari kerja.

  1. Buka rincian pencairan sejak 1 Oktober

    Cari baris PPh Pasal 22 di laporan keuangan tiap platform. Kalau ada potongan padahal Anda berhak bebas, berarti surat pernyataan belum tercatat.

  2. Unggah atau cek ulang surat pernyataan omzet

    Di Seller Center Tokopedia, jalurnya Finance > Tax Exemption > Statement Letter, format PDF maksimal 10 MB, seperti dicatat DDTC News. Formatnya kami bahas di panduan surat pernyataan omzet.

  3. Samakan NPWP atau NIK dengan data Coretax

    Identitas yang tidak cocok membuat bukti potong tidak masuk ke akun pajak Anda. Perbaiki di profil seller setiap platform.

  4. Hitung omzet gabungan 2026

    Jumlahkan penjualan semua toko dan semua platform sejak Januari. Angka ini menentukan apakah Anda masih di bawah Rp500 juta atau sudah harus memperbarui pernyataan.

  5. Arsipkan bukti potong mulai masa Oktober

    Unduh bukti potong dari Coretax setiap bulan; caranya ada di cara cek bukti potong di Coretax. Tanpa arsip, potongan sulit dikreditkan.

Klik tiap poin yang sudah Anda pastikan.

Berapa Dampaknya ke Pencairan dan Margin

Potongannya kecil per pesanan, tetapi terasa di arus kas karena diambil di muka dari omzet, bukan dari laba. Sebagai ilustrasi, toko dengan omzet Rp150 juta sebulan dipotong Rp750.000. Kalau omzet naik ke Rp300 juta saat 11.11, potongannya Rp1,5 juta pada bulan itu.

Grafik simulasi potongan pajak marketplace 0,5% per bulan pada omzet Rp50 juta sampai Rp500 juta (ilustrasi)
Potongan PPh 22 per bulan pada lima tingkat omzet (ilustrasi, angka bulat). Tarif 0,5% sesuai PMK 37/2025.

Uang itu tidak hangus. DJP menyatakan PPh 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final. Tetap masukkan 0,5% ke struktur biaya, sejajar dengan komponen di rincian biaya admin TikTok Shop, supaya harga promo tidak dipasang terlalu tipis.

Kalkulator margin setelah PPh 22 0,5%

Ganti angkanya dengan produk Anda sendiri. Isi potongan platform toko Anda, lalu tambahkan 0,5%.

Harga setelah diskon—
Total potongan—
Sisa margin per unit—

Ilustrasi sederhana, belum termasuk packing/iklan/retur. Angka potongan platform contoh saja; pakai persentase toko Anda.

Risiko Kalau Diabaikan

Risiko terbesarnya salah status, dan itu merugikan ke dua arah. Seller yang berhak bebas tetapi belum mengunggah surat pernyataan kehilangan uang tunai tepat sebelum restock 10.10 dan persiapan 11.11. Seller yang omzet gabungannya sudah lewat Rp500 juta tetapi masih memakai pernyataan lama menanggung risiko koreksi pajak di kemudian hari.

Lakukan

  • Cocokkan pencairan Oktober dengan laporan penjualan minggu ini.
  • Putuskan status bebas atau dipungut dari omzet gabungan semua platform.
  • Naikkan batas bawah harga promo sebesar potongan 0,5%.
  • Simpan bukti potong tiap bulan untuk SPT Tahunan.
Hindari

  • Menunggu 1 November karena masih memegang jadwal lama.
  • Menganggap pembebasan berjalan otomatis tanpa surat pernyataan.
  • Mengunggah pernyataan di satu platform lalu lupa platform lain.
  • Mencatat potongan sebagai biaya hilang dan tidak mengkreditkannya.

Satu urusan lama masih menggantung di sebagian toko: pungutan awal Agustus yang wajib dikembalikan marketplace. Kalau pengembalian itu belum masuk, tagih lewat pusat bantuan platform sebelum tertimbun potongan Oktober.

FAQ

Pajak marketplace berlaku mulai kapan?
Sejak 1 Oktober 2026. DJP mengumumkannya lewat Siaran Pers SP-23/2026, setelah Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026 menunjuk ulang empat marketplace. Jadwal 1 November yang beredar pada September sudah tidak dipakai.
Apakah seller TikTok Shop ikut dipotong?
Daftar resmi memuat PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). TikTok Shop tidak disebut terpisah. Siapkan dokumen yang sama dan ikuti notifikasi pajak di Seller Center.
Omzet saya di bawah Rp500 juta, apakah otomatis bebas?
Tidak otomatis. Pembebasan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Selama surat itu belum diterima platform, potongan 0,5% tetap berjalan.
Apakah potongan 0,5% bisa diperhitungkan lagi?
Bisa. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final. Syaratnya, bukti potong tercatat atas NPWP atau NIK Anda dan diarsipkan.

Kesimpulan

Pajak marketplace berlaku sejak 1 Oktober 2026: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, sebulan lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya diumumkan. Aturannya sama, hanya waktu persiapan Anda yang hilang.

Prioritas minggu ini ada tiga: cek potongan di pencairan Oktober, pastikan surat pernyataan diterima di setiap platform kalau Anda berhak bebas, dan masukkan 0,5% ke harga promo. Seller yang sudah lama melewati ambang cukup fokus pada arsip bukti potong dan hitungan profit bersih kuartal IV.

Mau dicek bareng dampak pajak marketplace ke pencairan toko Anda?

Tim kami membantu seller memetakan status bebas atau dipungut, menghitung ulang harga promo, dan merapikan administrasi pajak toko.

Chat WhatsApp SekarangGratis, tanpa komitmen. Atau lihat halaman konsultasi.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-23/2026 (1 Oktober 2026) – tanggal mulai, tarif 0,5%, empat marketplace, pengecualian Rp500 juta
  2. ANTARA News, 1 Oktober 2026 – alasan penyesuaian waktu dan kewajiban pedagang
  3. Fortune Indonesia, 2 Oktober 2026 – implementasi dipercepat dari 1 November
  4. IDN Times, 1 Oktober 2026 – transaksi yang dikecualikan dan pembaruan surat pernyataan
  5. Jawa Pos, 2 Oktober 2026 – keputusan penunjukan 24 September 2026 dan kredit pajak
  6. DDTC News – jalur unggah surat pernyataan omzet di Seller Center Tokopedia