TRENDING
Pemerintah baru saja memberi seller UMK senjata hukum untuk melawan kenaikan biaya marketplace yang mendadak. Kementerian UMKM resmi menerbitkan Permen UMKM 3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini menutup celah yang selama ini merugikan penjual kecil: platform bisa menaikkan komisi atau biaya layanan kapan saja tanpa pemberitahuan. Dari ratusan seller yang kami dampingi, keluhan soal biaya yang tiba-tiba naik selalu masuk tiga besar. Sekarang ada dasar hukum untuk menuntut transparansi.
Aturan ini adalah peraturan menteri yang mengatur hubungan antara pelaku UMK dan platform e-commerce (marketplace) di Indonesia. Intinya satu: melindungi seller kecil dari praktik biaya sepihak dan mendorong keberpihakan pada produk lokal.
Aturan ini melengkapi Permendag 19/2026 soal perdagangan elektronik yang lebih dulu terbit. Kalau Permendag mengatur ekosistem PMSE secara umum, Permen UMKM ini fokus pada perlindungan penjual mikro dan kecil. Menurut laporan BeritaSatu soal aturan baru Kementerian UMKM, regulasi ini disahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi UMKM.
Inilah pasal yang paling berdampak: platform dilarang menetapkan atau mengubah biaya kepada UMK secara sepihak. Perubahan jenis maupun besaran biaya hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan antara marketplace dan seller, bukan keputusan platform semata.
Lebih penting lagi, platform wajib memberi pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan biaya berlaku. Artinya Anda punya kuartal penuh untuk menghitung ulang margin, menyesuaikan harga, atau memindahkan sebagian volume ke channel lain sebelum biaya baru menggerus keuntungan.
| Aspek Biaya | Sebelum Aturan Ini | Sesudah Berlaku |
|---|---|---|
| Kenaikan biaya | Bisa kapan saja, sepihak | Harus lewat kesepakatan |
| Pemberitahuan | Sering tanpa notifikasi jelas | Wajib maksimal 90 hari sebelumnya |
| Rincian biaya | Tidak selalu transparan | Wajib tercantum di perjanjian |
| Jalur keberatan | Nyaris tidak ada | Fasilitasi negosiasi via SAPA UMKM |
Hak 90 hari pemberitahuan adalah bagian paling praktis dari aturan ini. Jadikan itu buffer untuk merevisi struktur harga sebelum biaya baru memukul margin Anda.
Aturan ini mewajibkan hubungan seller dan platform dituangkan dalam perjanjian kemitraan tertulis yang mencantumkan seluruh jenis biaya. Tidak boleh lagi ada potongan yang muncul tanpa dasar hitam di atas putih.
Bagi seller, ini mengubah cara berpikir. Struktur biaya bukan lagi sesuatu yang Anda terima pasrah, tapi dokumen yang bisa Anda simpan, bandingkan, dan jadikan bukti kalau ada selisih. Laporan Bisnis.com menegaskan seller dan marketplace wajib meneken kontrak yang mengunci besaran komisi selama masa berlaku. Kami sudah lama menyarankan seller dampingan mengarsipkan setiap perubahan biaya, dan sekarang praktik itu punya payung hukum.
Ada insentif konkret: platform non-UMK wajib memberi potongan biaya layanan minimal 50% untuk setiap transaksi UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban.
Kalau Anda menjual produk lokal dan belum terdaftar sebagai UMK terverifikasi, Anda meninggalkan uang di meja. Detail skema dan tanggal berlakunya kami bahas terpisah di artikel soal diskon biaya layanan marketplace 50%. Peluang keberpihakan produk lokal ini juga sejalan dengan aturan prioritas produk lokal di e-commerce yang menaikkan visibilitas barang buatan dalam negeri.

Regulasi hanya berguna kalau Anda memanfaatkannya. Berikut langkah konkret yang kami rekomendasikan begitu aturan ini berlaku.
Tekanan biaya yang makin ketat juga jadi alasan kuat untuk tidak menaruh semua telur di satu keranjang. Banyak seller dampingan kami mulai membangun channel sendiri, termasuk lewat Instagram Ads untuk menjangkau pembeli baru, supaya tidak sepenuhnya bergantung pada biaya marketplace. Menurut pemberitaan Kontan soal kewajiban transparansi biaya, semangat aturan ini memang mendorong keseimbangan kekuatan antara platform besar dan penjual kecil.
Aturan sudah diterbitkan Kementerian UMKM pada 2026 dan menjadi dasar hukum yang mengikat platform. Kewajiban seperti pemberitahuan 90 hari dan potongan 50% untuk produk lokal ditargetkan berjalan dalam beberapa bulan setelahnya.
Ya, aturan menyasar platform e-commerce (PMSE) yang menaungi pelaku UMK, termasuk marketplace besar. Kewajiban transparansi dan larangan biaya sepihak berlaku lintas platform.
Anda bisa mengajukan fasilitasi negosiasi lewat aplikasi SAPA UMKM milik Kementerian UMKM. Simpan bukti perjanjian dan notifikasi biaya sebagai dasar pengaduan.
UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Pastikan status verifikasi dan kategori produk lokal Anda aktif di platform agar potongan otomatis berlaku.
Permen UMKM 3/2026 menggeser posisi tawar ke pihak seller: biaya tak bisa lagi naik diam-diam, kontrak wajib tertulis, dan produk lokal dapat potongan 50%. Aturan ini melanjutkan arah yang sudah kami bahas di ulasan soal hak seller marketplace 2026, tapi kali ini dengan mekanisme yang jauh lebih konkret.
Manfaatnya baru terasa kalau Anda aktif: teken kontrak, pantau notifikasi, dan verifikasi status produk lokal. Kalau Anda butuh bantuan menata ulang struktur biaya dan margin toko, tim kami siap membantu.
Bingung menghitung ulang margin setelah aturan biaya baru?