Free Consultation

TRENDING

Bebas Pajak Marketplace untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Mulai 1 Juli 2026, setiap marketplace di Indonesia wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet kotor seller. Kabar baiknya, kalau penjualan Anda setahun masih di bawah Rp500 juta, ada jalur bebas pajak marketplace yang bisa Anda klaim. Syaratnya satu: pungutan itu tidak berhenti otomatis.

Banyak seller dampingan kami baru sadar aturan ini ketika saldo pencairan mereka tiba-tiba terpotong. Padahal cukup dengan satu dokumen sederhana, pemilik toko kecil bisa lolos dari potongan. Tulisan ini membongkar siapa yang berhak, cara mengajukannya, dan jebakan yang bikin seller tetap kena potong meski omzetnya mungil.

Apa yang Berubah Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, bukan menciptakan pajak baru. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop wajib memotong 0,5% dari peredaran bruto tiap seller dalam negeri. Ditjen Pajak sudah memastikan aturan ini efektif 1 Juli 2026.

Potongan 0,5% bersifat kredit pajak. Angka itu diperhitungkan kembali saat Anda melaporkan SPT Tahunan, jadi bukan uang yang hilang. Yang jadi beban adalah arus kas: dana Anda tertahan lebih dulu sebelum bisa dikreditkan.

Siapa yang Bisa Bebas Pajak Marketplace?

Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan 0,5%. Pengecualian ini ditegaskan Ditjen Pajak untuk melindungi UMKM mikro. Tetapi fasilitas itu tidak berjalan sendiri, Anda harus mengaktifkannya.

Syarat bebas pungutan pajak 0,5 persen untuk seller marketplace UMKM
Empat syarat agar omzet di bawah Rp500 juta lolos dari pungutan 0,5%.

Cara Mengajukan Surat Pernyataan Omzet

Inti pembebasan ada di surat pernyataan bermaterai yang Anda kirim lewat sistem masing-masing platform. Tanpa surat ini, marketplace tetap memotong 0,5% sekalipun omzet Anda jelas di bawah ambang.

Langkah Yang Anda lakukan
1. Siapkan dokumen NPWP atau NIK plus alamat korespondensi aktif
2. Buat surat pernyataan Nyatakan omzet belum lewat Rp500 juta, bubuhi materai
3. Unggah ke platform Lewat menu pajak di Seller Center tiap marketplace
4. Perbarui tiap tahun Kirim ulang di awal setiap tahun pajak

Batas waktunya ketat. Surat pernyataan paling lambat diserahkan satu bulan sejak marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut. Kalau di tengah tahun omzet Anda menembus Rp500 juta, Anda wajib lapor ulang paling lambat akhir bulan saat ambang itu terlewati. Detail teknisnya kami rangkum dari poin pokok PMK 37/2025 versi Ditjen Pajak.

Satu dokumen bermaterai bisa menyelamatkan arus kas toko kecil Anda selama setahun penuh. Jangan tunggu sampai potongan pertama muncul.

Jebakan Omzet Lintas Platform

Bagian ini paling sering bikin seller terkecoh. Ditjen Pajak menghitung omzet dari seluruh platform secara digabung, bukan per marketplace. Kalau Anda jualan di tiga tempat, angkanya dijumlahkan. Kami kupas tuntas mekanismenya di artikel omzet semua platform diakumulasi.

Platform Omzet setahun
Shopee Rp250 juta
TikTok Shop Rp180 juta
Tokopedia Rp120 juta
Total digabung Rp550 juta → kena pungut

Di contoh ini tiap toko terlihat aman, tapi totalnya Rp550 juta dan sudah lewat ambang. Hitung gabungan dulu sebelum menandatangani surat pernyataan bebas, karena pernyataan yang tidak benar berisiko sanksi.

Langkah yang Harus Seller Siapkan Sekarang

Lima hari menjelang 1 Juli, fokuskan tenaga pada tiga hal.

Buat seller yang omzetnya sudah di atas Rp500 juta, prioritasnya berbeda: kunci margin dan tambah sumber pemasukan. Salah satu cara menaikkan penjualan tanpa membakar biaya iklan adalah dengan memanfaatkan Shopee Affiliate. Kalau butuh tangan tambahan, tim pendampingan toko Super Seller siap bantu dari beres administrasi sampai strategi penjualan.

Artikel Terkait

Kesimpulan

Bebas pajak marketplace untuk omzet di bawah Rp500 juta itu hak Anda, tapi hanya berlaku kalau surat pernyataan masuk tepat waktu. Lima hari sebelum 1 Juli adalah momen genting. Siapkan dokumen sekarang, hitung omzet gabungan, dan jangan menunggu potongan pertama menampar saldo Anda.