Mendag Siapkan Aturan Baru E-Commerce: Biaya Seller dan Ongkir Bakal Diatur Ulang
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana revisi Permendag yang mengatur ekosistem e-commerce Indonesia. Target pembahasan selesai Mei 2026, dengan fokus utama pada perlindungan seller UMKM yang semakin terbebani biaya platform.
Langkah ini muncul di tengah gelombang protes dari pelaku UMKM yang merasa margin keuntungan mereka semakin tipis akibat kenaikan biaya admin, biaya iklan, dan ongkos kirim di berbagai marketplace. Beberapa brand owner bahkan sudah mulai menutup toko mereka di Shopee dan Tokopedia.
Apa Saja yang Akan Diatur?
Berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa poin utama yang kemungkinan masuk dalam revisi regulasi baru ini.
| Area Regulasi | Kondisi Saat Ini | Potensi Perubahan |
|---|---|---|
| Biaya Admin/Komisi | Ditetapkan masing-masing platform (3-10%) | Kemungkinan ada batas maksimum yang diatur pemerintah |
| Ongkos Kirim | Subsidi ongkir ditentukan marketplace | Ongkir menjadi instrumen yang diatur dalam regulasi baru |
| Perlindungan UMKM | Program voluntary dari marketplace | Bisa jadi mandatory — kuota UMKM, subsidi wajib |
| Hak Konsumen | Merujuk ke UU Perlindungan Konsumen umum | Aturan spesifik untuk transaksi e-commerce |
Kenapa Sekarang?
Ekonomi digital Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, dengan transaksi e-commerce yang terus meningkat tiap tahun. Namun pertumbuhan ini tidak merata — sementara platform meraup keuntungan besar, banyak seller UMKM justru semakin kesulitan.
Realitanya saat ini, Shopee mengenakan biaya admin hingga 10% untuk kategori tertentu, Tokopedia baru saja menaikkan cap komisi menjadi Rp650.000, dan TikTok Shop memiliki komisi dinamis yang bisa mencapai 6-8%. Belum termasuk biaya iklan yang menjadi “wajib” jika ingin produk terlihat.
Dampak untuk Seller
Jika regulasi ini benar-benar terealisasi, ada potensi dampak positif dan negatif bagi seller.
Potensi Positif
Ada kemungkinan biaya admin marketplace dibatasi sehingga tidak bisa dinaikkan seenaknya. Subsidi ongkir bisa menjadi mandatory, bukan hanya program marketing. Seller UMKM mendapat perlindungan lebih kuat dari praktik predatory pricing dan perang harga.
Potensi Negatif
Marketplace bisa mengurangi fitur gratis sebagai kompensasi. Program subsidi dan promo untuk seller mungkin berkurang. Regulasi yang terlalu ketat bisa memperlambat inovasi platform.
Apa yang Harus Disiapkan Seller?
Regulasi ini masih dalam tahap pembahasan, tapi seller yang proaktif bisa mulai mempersiapkan diri. Pertama, diversifikasi channel penjualan — jangan taruh semua telur di satu keranjang. Kedua, bangun database pelanggan sendiri lewat WhatsApp atau email list. Ketiga, kuatkan branding agar tidak bergantung 100% pada traffic marketplace. Keempat, pantau terus update regulasi dari Kemendag.
Key Takeaway
Pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang bisa mengubah struktur biaya di semua marketplace Indonesia. Seller harus mulai diversifikasi dan membangun channel penjualan independen sebagai antisipasi.
FAQ
Kapan aturan baru e-commerce ini berlaku?
Pembahasan ditargetkan selesai Mei 2026, tapi implementasi bisa memakan waktu beberapa bulan setelahnya. Belum ada tanggal pasti pemberlakuan.
Apakah ini akan mempengaruhi TikTok Shop juga?
Ya, regulasi ini berlaku untuk semua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Apa yang harus dilakukan seller sekarang?
Mulai diversifikasi channel penjualan, bangun database pelanggan sendiri, dan pantau perkembangan regulasi. Jangan menunggu sampai aturan berlaku baru bergerak.
Butuh strategi menghadapi perubahan regulasi marketplace?
Tim Super Seller siap bantu kamu menyusun rencana diversifikasi yang tepat.